UPAYA PELESTARIAN RUSA SAMBAR DI PUSAT PENANGKARAN RUSA DI DESA API-API KECAMATAN WARU KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA (DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA)
ABSTRACT: Satwa liar merupakan
bagian sumber daya alam yang tidak ternilai harganya, sehingga kelestariannya
perlu dijaga agar tidak punah karena kegiatan perburuan dan eksploitasi hutan
yang berlebihan, terutama memperniagakan terhadap satwa liar yang jumlah
populasinya dalam tingkat kelangkaan. Pengelolaan secara baik dalam arti
dibudidayakan sudah saatnya dilakukan, hal ini dimaksudkan untuk melestarikan
populasi satwa yang ada dan sekaligus untuk menjaga keseimbangan ekologinya.
Salah satu alternatif terbaik yang perlu dikembangkan untuk menjaga
kelestariannya adalah melalui kegiatan penangkaran.
Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris dengan menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait. Yang lokasi
penelitiannya dilakukan di Pusat Penangkaran Rusa Di Desa Api-Api dan Dinas
Peternakan Propinsi Kalimantan Timur.
Upaya pelestarian Di Pusat Penangkaran Rusa Di Desa Api-Api telah sesuai
dengan Peraturan Perundangan yang telah berlaku. Penangkaran Rusa Sambar ini
mempunyai tujuan agar kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana dalam
perlindungan dan pelestarian alam. Melalui penangkaran, rusa dapat dilestarikan
dan diselamatkan dari kepunahan,
diperlukan suatu upaya pelestarian di luar habitat alami (ex-situ) yakni
dengan cara penangkaran. Penangkaran
merupakan suatu teknik budidaya satwa yang dilakukan guna memperbanyak
populasi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci: Pelestarian, Satwa
Liar, Konservasi
Kode Jurnal: jphukumdd130480