UPAYA PELESTARIAN RUSA SAMBAR DI PUSAT PENANGKARAN RUSA DI DESA API-API KECAMATAN WARU KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA (DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA)

ABSTRACT: Satwa liar merupakan bagian sumber daya alam yang tidak ternilai harganya, sehingga kelestariannya perlu dijaga agar tidak punah karena kegiatan perburuan dan eksploitasi hutan yang berlebihan, terutama memperniagakan terhadap satwa liar yang jumlah populasinya dalam tingkat kelangkaan. Pengelolaan secara baik dalam arti dibudidayakan sudah saatnya dilakukan, hal ini dimaksudkan untuk melestarikan populasi satwa yang ada dan sekaligus untuk menjaga keseimbangan ekologinya. Salah satu alternatif terbaik yang perlu dikembangkan untuk menjaga kelestariannya adalah melalui kegiatan penangkaran.
Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait. Yang lokasi penelitiannya dilakukan di Pusat Penangkaran Rusa Di Desa Api-Api dan Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Timur.
Upaya pelestarian Di Pusat Penangkaran Rusa Di Desa Api-Api telah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang telah berlaku. Penangkaran Rusa Sambar ini mempunyai tujuan agar kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana dalam perlindungan dan pelestarian alam. Melalui penangkaran, rusa dapat dilestarikan dan diselamatkan dari kepunahan,  diperlukan suatu upaya pelestarian di luar habitat alami (ex-situ) yakni dengan cara penangkaran.  Penangkaran merupakan suatu teknik budidaya satwa yang dilakukan guna memperbanyak populasi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci: Pelestarian, Satwa Liar, Konservasi
Kode Jurnal: jphukumdd130480

Artikel Terkait :