UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK (STUDI KASUS DI POLSEK NEGARA)

ABSTRAK: Maraknya kasus pencurian di Kota Negara khususnya pencurian ternak membuat masyarakat menjadi resah. Pelaku pencurian ternak bukan lagi pelaku yang amatir, bahkan ada pelaku yang memang sudah menjadi spesialis curi ternak. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian ternak dan faktor penyebabnya, khususnya di wilayah Polsek Negara. Berdasarkan hasil penelitian langsung di Polsek Negara, tingginya kasus pencurian ternak yang terjadi diwilayah Polsek Negara di karenakan banyak faktor yang menyebabkan. Faktor tersebut adalah faktor ekonomi, faktor niat dan kesempatan, faktor karena mudah diperjual belikan, faktor TKP, dan faktor pelaku yang sudah menjadi profesi spesialis curi ternak. Dengan banyaknya faktor – faktor pencurian ternak khususnya di wilayah Polsek Negara maka harus ada pula penanggulangannya. Penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian Polsek Negara adalah membentuk jaringan inteligen, membentuk kring serse, membuat terobosan kreatif “jembrana eling”, melaksanankan simakrama, melaksanakan patroli dialogis dan melaksanakan sambang.  
Kata Kunci: Penanggulangan, Pencurian, Ternak
Penulis: Ida Bagus Krisna Pandita Mahayana, I Made Tjatrayasa, A.A. Ngurah Wirasila
Kode Jurnal: jphukumdd130095

Artikel Terkait :