UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK (STUDI KASUS DI POLSEK NEGARA)
ABSTRAK: Maraknya kasus
pencurian di Kota Negara khususnya pencurian ternak membuat masyarakat menjadi
resah. Pelaku pencurian ternak bukan lagi pelaku yang amatir, bahkan ada pelaku
yang memang sudah menjadi spesialis curi ternak. Oleh karena itu, tulisan ini
akan menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian ternak dan faktor
penyebabnya, khususnya di wilayah Polsek Negara. Berdasarkan hasil penelitian
langsung di Polsek Negara, tingginya kasus pencurian ternak yang terjadi diwilayah
Polsek Negara di karenakan banyak faktor yang menyebabkan. Faktor tersebut
adalah faktor ekonomi, faktor niat dan kesempatan, faktor karena mudah diperjual
belikan, faktor TKP, dan faktor pelaku yang sudah menjadi profesi spesialis curi
ternak. Dengan banyaknya faktor – faktor pencurian ternak khususnya di wilayah Polsek
Negara maka harus ada pula penanggulangannya. Penanggulangan yang dilakukan
oleh kepolisian Polsek Negara adalah membentuk jaringan inteligen, membentuk
kring serse, membuat terobosan kreatif “jembrana eling”, melaksanankan simakrama,
melaksanakan patroli dialogis dan melaksanakan sambang.
Kata Kunci: Penanggulangan,
Pencurian, Ternak
Penulis: Ida Bagus Krisna
Pandita Mahayana, I Made Tjatrayasa, A.A. Ngurah Wirasila
Kode Jurnal: jphukumdd130095