UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP PELANGGARAN PERJANJIAN KARTU KREDIT
ABSTRAK: Seiring dengan
pesatnya perkembangan perdagangan dunia termasuk Indonesia, menuntut masyarakat
khususnya para pengusaha untuk menggunakan alat pembayaran yang praktis.
Terlebih lagi para pengusaha yang dalam kesibukannya sering melakukan perjalanan
keluar negeri yang memerlukan alat pembayaran yang praktis dan luwes yang dapat
memberikan kemudahan, kelancaran dan kenyamanan dari para pihak yang terkait dalam
suatu transaksi. Tuntutan masyarakat tersebut dijawab oleh pihak bank dengan menerbitkan
kartu kredit sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai. Namun dalam pelaksanaannya
sering ditemukan permasalahan terkait dengan tidak dilaksanakannya prestasi
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Hal inilah yang
kemudian dalam praktek menimbulkan sengketa antara para pihak.
Kata Kunci: Upaya Penyelesaian
, Pelanggaran Kartu Kredit, Perjanjian
Penulis: Nyoman Shintya
Purnama Dewi, Anak Agung Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd130140