UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP PELANGGARAN PERJANJIAN KARTU KREDIT

ABSTRAK: Seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan dunia termasuk Indonesia, menuntut masyarakat khususnya para pengusaha untuk menggunakan alat pembayaran yang praktis. Terlebih lagi para pengusaha yang dalam kesibukannya sering melakukan perjalanan keluar negeri yang memerlukan alat pembayaran yang praktis dan luwes yang dapat memberikan kemudahan, kelancaran dan kenyamanan dari para pihak yang terkait dalam suatu transaksi. Tuntutan masyarakat tersebut dijawab oleh pihak bank dengan menerbitkan kartu kredit sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai. Namun dalam pelaksanaannya sering ditemukan permasalahan terkait dengan tidak dilaksanakannya prestasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Hal inilah yang kemudian dalam praktek menimbulkan sengketa antara para pihak.
Kata Kunci: Upaya Penyelesaian , Pelanggaran Kartu Kredit, Perjanjian
Penulis: Nyoman Shintya Purnama Dewi, Anak Agung Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd130140

Artikel Terkait :