UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM MELINDUNGI KEPENTINGANNYA

ABSTRAK: Tulisan ini berjudul “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Melindungi Kepentingannya”. Dengan menggunakan metode penelitian normatif tulisan ini membahas tentang bagaimana memberi perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas yang merasa hak dan kepentingannya di kesampingkan oleh pemegang saham mayoritas sehingga pemegang saham minoritas merasa seperti diabaikan bahkan dirugikan oleh perusahaan. Di pasar modal yang di perdagangkan di sini adalah kepercayaan. Kepercayaan masyarakat pada nilai saham, benarnya laporan perusahaan, dan prospek keuntungan di masa mendatang, kebijaksanaan pemerintah dalam mendukung pasar modal, sampai kepada proses jaminan kepastian hukum apabila terjadi pelanggaran. Menyikapi hal tersebut, dibuatlah peraturan perundang-undangan agar pemegang saham minoritas mendapat perlindungan hukum.
Kata Kunci: Saham Minoritas, Perlindungan hukum, Pasar Modal
Penulis: Kadek Dian Indra Prabawati Dharma, I Ketut Artadi
Kode Jurnal: jphukumdd130049

Artikel Terkait :