UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM MELINDUNGI KEPENTINGANNYA
ABSTRAK: Tulisan ini berjudul
“Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Melindungi
Kepentingannya”. Dengan menggunakan metode penelitian normatif tulisan ini
membahas tentang bagaimana memberi perlindungan hukum bagi pemegang saham
minoritas yang merasa hak dan kepentingannya di kesampingkan oleh pemegang
saham mayoritas sehingga pemegang saham minoritas merasa seperti diabaikan
bahkan dirugikan oleh perusahaan. Di pasar modal yang di perdagangkan di sini
adalah kepercayaan. Kepercayaan masyarakat pada nilai saham, benarnya laporan
perusahaan, dan prospek keuntungan di masa mendatang, kebijaksanaan pemerintah
dalam mendukung pasar modal, sampai kepada proses jaminan kepastian hukum
apabila terjadi pelanggaran. Menyikapi hal tersebut, dibuatlah peraturan
perundang-undangan agar pemegang saham minoritas mendapat perlindungan hukum.
Kata Kunci: Saham Minoritas, Perlindungan
hukum, Pasar Modal
Penulis: Kadek Dian Indra
Prabawati Dharma, I Ketut Artadi
Kode Jurnal: jphukumdd130049