WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK BISNIS ANTARA BIRO PERJALANAN WISATA “GOH” DENGAN JAYAKARTA HOTEL DI LEGIAN

ABSTRAK: Tulisan ini berjudul Wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak bisnis antara Biro Perjalanan Wisata “Goh” dengan Jayakarta Hotel di Legian. Kontrak bisnis yang dibuat antara Biro Perjalanan Wisata “Goh” dengan Jayakarta Hotel adalah perjanjian tertulis, dimana perjanjian tersebut ditentukan harga sewa kamar, waktu pembayaran, waktu kedatangan dan keberangkatan. Dari perjanjian tersebut Biro Perjalanan Wisata “Goh” tidak melaksanakan kewajibanya yaitu membayar uang sewa kamar tepat pada waktunya, sehingga pihak Hotel mengalami kerugian. Hal ini memicu penulis untuk mengangkat masalah ini yaitu bagaimana upaya penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi. Adapun tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui upaya penyelesaian permasalahan hukum yang timbul akibat wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak bisnis antara Biro Perjalanan Wisata “Goh” dengan Jayakarta Hotel di Legian. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Dalam penyelesaian permasalahan hukum yang timbul diselesaikan dengan cara kekeluargaan yaitu dengan jalan bernegosiasi antara pihak Hotel dengan Biro Perjalanan Wisata “Goh” untuk mendapatkan solusi yang terbaik (win-win solution).
Kata Kunci: Penyelesaian permasalah, Perjanjian, Cidera Janji
Penulis: Ni Kadek Sriartini, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd130176

Artikel Terkait :