WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK BISNIS ANTARA BIRO PERJALANAN WISATA “GOH” DENGAN JAYAKARTA HOTEL DI LEGIAN
ABSTRAK: Tulisan ini berjudul
Wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak bisnis antara Biro Perjalanan Wisata
“Goh” dengan Jayakarta Hotel di Legian. Kontrak bisnis yang dibuat antara Biro
Perjalanan Wisata “Goh” dengan Jayakarta Hotel adalah perjanjian tertulis, dimana
perjanjian tersebut ditentukan harga sewa kamar, waktu pembayaran, waktu kedatangan
dan keberangkatan. Dari perjanjian tersebut Biro Perjalanan Wisata “Goh” tidak
melaksanakan kewajibanya yaitu membayar uang sewa kamar tepat pada waktunya,
sehingga pihak Hotel mengalami kerugian. Hal ini memicu penulis untuk mengangkat
masalah ini yaitu bagaimana upaya penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi.
Adapun tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui upaya penyelesaian permasalahan
hukum yang timbul akibat wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak bisnis antara
Biro Perjalanan Wisata “Goh” dengan Jayakarta Hotel di Legian. Jenis penelitian
ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Dalam penyelesaian permasalahan
hukum yang timbul diselesaikan dengan cara kekeluargaan yaitu dengan jalan
bernegosiasi antara pihak Hotel dengan Biro Perjalanan Wisata “Goh” untuk
mendapatkan solusi yang terbaik (win-win solution).
Kata Kunci: Penyelesaian permasalah,
Perjanjian, Cidera Janji
Penulis: Ni Kadek Sriartini, Ni
Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd130176