WEWENANG KEPOLISIAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI POLDA BALI
Abstrak: Penelitian ini mengkaji tentang Wewenang
Kepolisian dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Ada dua permasalahan
yang dikaji. Pertama, apa wewenang Kepolisian dalam proses penyidikan terhadap
penanganan tindak pidana korupsi. Kedua, faktor-faktor apakah yang mendukung
dan menghambat dalam penyidikan Kepolisian terhadap tindak pidana korupsi.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris.
Dengan demikian data-data hukum yang diperoleh melalui dua cara yaitu data
primer diperoleh langsung dilapangan (field research) dan data sekunder
diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research). Adapun hasil
penelitian sebagai berikut bahwa Kepolisian mempunyai kewenangan dalam
penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan UU No.2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Republik Indonesia, UU No.31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dan UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, semuanya merujuk kepada KUHAP sebagai dasar dalam hukum acara
pidana. Pemblokiran yang dilakukan dalam proses penyidikan digunakan penyidik
sebagai upaya preventif dan penyitaan dapat digunakan sebagai upaya represif dalam
penyelamatan hasil perolehan tindak pidana korupsi. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi
penyidikan yaitu faktor pendukung yaitu faktor hukum sedangkan faktor penghambat
yaitu faktor sarana prasarana dan faktor aparat penegak hukum.
Kata kunci: Wewenang
kepolisian, Penyidikan, Tindak pidana korupsi, dan proses penyidikan tindak pidana korupsi
Penulis: IMade Widiasa
Kode Jurnal: jphukumdd130185