WEWENANG KEPOLISIAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI POLDA BALI

Abstrak:  Penelitian ini mengkaji tentang Wewenang Kepolisian dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Ada dua permasalahan yang dikaji. Pertama, apa wewenang Kepolisian dalam proses penyidikan terhadap penanganan tindak pidana korupsi. Kedua, faktor-faktor apakah yang mendukung dan menghambat dalam penyidikan Kepolisian terhadap tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dengan demikian data-data hukum yang diperoleh melalui dua cara yaitu data primer diperoleh langsung dilapangan (field research) dan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research). Adapun hasil penelitian sebagai berikut bahwa Kepolisian mempunyai kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No.31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, semuanya merujuk kepada KUHAP sebagai dasar dalam hukum acara pidana. Pemblokiran yang dilakukan dalam proses penyidikan digunakan penyidik sebagai upaya preventif dan penyitaan dapat digunakan sebagai upaya represif dalam penyelamatan hasil perolehan tindak pidana korupsi. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan yaitu faktor pendukung yaitu faktor hukum sedangkan faktor penghambat yaitu faktor sarana prasarana dan faktor aparat penegak hukum.
Kata kunci: Wewenang kepolisian, Penyidikan, Tindak pidana korupsi, dan proses  penyidikan tindak pidana korupsi
Penulis: IMade Widiasa
Kode Jurnal: jphukumdd130185

Artikel Terkait :