WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

ABSTRAK: Dalam negara dengan tingkat korupsi besar, pemerintahannya sudah tidak memiliki kredibilitas karena pemerintah sudah menjadi bagian korupsi dan tidak bisa diharapkan menjadi pemecah masal ah. Mengharapkan penegakan hukum terhadap korupsi, dalam keadaan pemerintah dan institusi penegak hukum menjadi bagian dari korupsi, maka akan sulit untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sangatlah penting dan menjanjikan bagi upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih efektif di Indonesia. Hal ini disebabkan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi secara tegas: ”Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tuga s dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Penjelasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kata Kunci: Koruptor, KPK, dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: IGN Weda Mahendra, Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH.,MS, I Made Tjatrayasa,SH.,MH.,
Kode Jurnal: jphukumdd130067

Artikel Terkait :