WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ABSTRAK: Dalam negara dengan
tingkat korupsi besar, pemerintahannya sudah tidak memiliki kredibilitas karena
pemerintah sudah menjadi bagian korupsi dan tidak bisa diharapkan menjadi
pemecah masal ah. Mengharapkan penegakan hukum terhadap korupsi, dalam keadaan pemerintah
dan institusi penegak hukum menjadi bagian dari korupsi, maka akan sulit untuk
mewujudkan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Berdasarkan pemikiran
tersebut, maka pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi sangatlah penting dan menjanjikan bagi upaya pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang lebih efektif di Indonesia. Hal ini disebabkan karena
sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi secara tegas: ”Komisi Pemberantasan Korupsi adalah
lembaga negara yang dalam melaksanakan tuga s dan wewenangnya bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Penjelasan Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kata Kunci: Koruptor, KPK, dan
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: IGN Weda Mahendra, Prof.
Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH.,MS, I Made Tjatrayasa,SH.,MH.,
Kode Jurnal: jphukumdd130067