SEJARAH DEPARTEMEN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Sejarah Departemen Luar Negeri Republik Indonesia
sudah dimulai sejak awal kemerdekaan. Departemen Luar
Negeri RI berdiri pada tanggal 19 Agustus 1945, dua hari setelah kemerdekaan
Indonesia. Departemen Luar Negeri RI merupakan salah satu dari 13 kementrian
yang pertama di Indonesia. Dengan struktur organisasi yang sangat sederhana,
yang terdiri dari Sekretariat, Direktorat Hubungan Masyarakat, Direktorat
Politik, Direktorat Penterjemah, Direktorat Administrasi dan Direktorat
Perijinan.
Departeman
Luar Negeri RI merupakan salah satu unsur pelaksana pemerintah di bidang
pemerintahan luar negeri yang dipimpin oleh seorang Menteri yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pada
akhir tahun 2001 Departemen Luar Negeri RI melakukan strukturisasi baru, yang
dilaksanakan pada awal tahun 2002. Proses restrukturisasi tersebut dihasilkan
dengan Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001. Pembenahan diri itu pada
umumnya menyangkut restrukturisasi Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI,
serta pembenahan profesi diplomat.
Restrukturisasi
dilakukan karena di satu sisi tantangan yang ada saat ini berbeda dengan 50
tahun lalu. Struktur organisasi pusat yang sudah ada sejak tahun 1974 dinilai
tidak memadai lagi, dan telah terjadi perubahan besar dan mendasar pada tingkat
nasional dan internasional.
Dalam
formasi yang sekarang, Departemen Luar Negeri RI mempunyai 54 direktorat Eselon
II dan 10 Eselon I. Departemen Luar Negeri RI terdiri dari Sekretariat
Jenderal dan Inspektorat Jenderal yang
meiliki tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas
pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri. Departemen Luar Negeri
memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah:
- Pelaksanaan politik luar negeri serta penyelenggaraan hubungan luar negeri;
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
- Pelaksanaan pengawasan fungsional.
Dalam
upaya menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut, Departemen Luar Negeri RI juga
mempunyai kewenangan, yakni:
- Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara;
- Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya.
Departemen
Luar Negeri RI sendiri terdiri dari satu sekretariat jenderal, tujuh Direktorat
Jenderal, satu Inspektorat Jenderal, satu Badan Pengkajian dan Pengembangan
Kebijakan dan Lima Staf Ahli Bidang.
Sumber: (SK Menteri Luar Negeri RI no. SK.053/OT/II/2002/01 tahun 2002 pasal
1-5)