SEJARAH DEPARTEMEN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Sejarah Departemen Luar Negeri Republik Indonesia sudah dimulai sejak awal kemerdekaan. Departemen Luar Negeri RI berdiri pada tanggal 19 Agustus 1945, dua hari setelah kemerdekaan Indonesia. Departemen Luar Negeri RI merupakan salah satu dari 13 kementrian yang pertama di Indonesia. Dengan struktur organisasi yang sangat sederhana, yang terdiri dari Sekretariat, Direktorat Hubungan Masyarakat, Direktorat Politik, Direktorat Penterjemah, Direktorat Administrasi dan Direktorat Perijinan.
Departeman Luar Negeri RI merupakan salah satu unsur pelaksana pemerintah di bidang pemerintahan luar negeri yang dipimpin oleh seorang Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pada akhir tahun 2001 Departemen Luar Negeri RI melakukan strukturisasi baru, yang dilaksanakan pada awal tahun 2002. Proses restrukturisasi tersebut dihasilkan dengan Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001. Pembenahan diri itu pada umumnya menyangkut restrukturisasi Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI, serta pembenahan profesi diplomat.
Restrukturisasi dilakukan karena di satu sisi tantangan yang ada saat ini berbeda dengan 50 tahun lalu. Struktur organisasi pusat yang sudah ada sejak tahun 1974 dinilai tidak memadai lagi, dan telah terjadi perubahan besar dan mendasar pada tingkat nasional dan internasional.
Dalam formasi yang sekarang, Departemen Luar Negeri RI mempunyai 54 direktorat Eselon II dan 10 Eselon I. Departemen Luar Negeri RI terdiri dari Sekretariat Jenderal  dan Inspektorat Jenderal yang meiliki tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri. Departemen Luar Negeri memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah:
  1. Pelaksanaan politik luar negeri serta penyelenggaraan hubungan luar negeri;
  2. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
  3. Pelaksanaan pengawasan fungsional.
Dalam upaya menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut, Departemen Luar Negeri RI juga mempunyai kewenangan, yakni:
  1. Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  2. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara;
  3. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya.
Departemen Luar Negeri RI sendiri terdiri dari satu sekretariat jenderal, tujuh Direktorat Jenderal, satu Inspektorat Jenderal, satu Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dan Lima Staf Ahli Bidang.
Sumber: (SK Menteri Luar Negeri RI no. SK.053/OT/II/2002/01 tahun 2002 pasal 1-5)

Artikel Terkait :