Transformasi Madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional

Abstrak: Undang-undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan madrasah ditransformasi dari lembaga pendidikan agama menjadi sekolah yang berciri agama Islam. Pada status yang baru madrasah harus bekerja keras memenuhi tuntutan stakeholders. Penelitian tentang transformasi Madrasah Aliyah (MA) ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian adalah ada enam masalah yang diidentifikasi yaitu (1) kapasitas manajemen, (2) kurikulum, (3) keterbatasan SDM, (4) orientasi akademik, (5) ujian nasional, (6) otonomi daerah. Secara kelembagaan, MA ada tiga tipe, yaitu MA Plus, MA Salf Tafaqqubfiddin, dan MA dengan pembelajaran keagamaan lebih banyak. Ada tiga model yang diaplikasikan yaitu institusional sebagai model utama, model sain terintegrasi, dan model manajemen terpadu. Penerapan model tersebut perlu memperhatikan kesesuaian karakter, konteks, dan setting MA.
Kata kunci: transformasi, madrasah, pendidikan Islam, tipologi model
Penulis: Supaat
Kode Jurnal: jppendidikandd110025

Artikel Terkait :