Transformasi Madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional
Abstrak: Undang-undang No.2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan madrasah
ditransformasi dari lembaga pendidikan agama menjadi sekolah yang berciri agama
Islam. Pada status yang baru madrasah harus bekerja keras memenuhi tuntutan
stakeholders. Penelitian tentang transformasi Madrasah Aliyah (MA) ini
menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian adalah ada enam masalah
yang diidentifikasi yaitu (1) kapasitas manajemen, (2) kurikulum, (3)
keterbatasan SDM, (4) orientasi akademik, (5) ujian nasional, (6) otonomi
daerah. Secara kelembagaan, MA ada tiga tipe, yaitu MA Plus, MA Salf
Tafaqqubfiddin, dan MA dengan pembelajaran keagamaan lebih banyak. Ada tiga
model yang diaplikasikan yaitu institusional sebagai model utama, model sain
terintegrasi, dan model manajemen terpadu. Penerapan model tersebut perlu
memperhatikan kesesuaian karakter, konteks, dan setting MA.
Kata kunci: transformasi,
madrasah, pendidikan Islam, tipologi model
Penulis: Supaat
Kode Jurnal: jppendidikandd110025