PROSEDUR KLAIM KECELAKAAN KERJA JAMSOSTEK
Prosedur Klaim Kecelakaan Kerja Jamsostek
terlihat agak rumit. Kecelakaan kerja yang timbul akibat hubungan kerja
merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan
pekerjaannya. Adanya jaminan kecelakaan kerja bermanfaat untuk menanggulangi
hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya
risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik
fisik maupun mental. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung
jawab pengusaha atau perusahaan sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk
membayar iuran Jamsostek.
Dasar hukum Undang-undang Ketenagakerjaan RI
Nomor 13 Tahun 2003 pasal 86 dan 87 (tentang keselamatan dan kesehatan Kerja):
Pasal 86 (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan
kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
nilai nilai agama.
Pasal 86 (2) Untuk
melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang
optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 86 (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 87 (1) Setiap
perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
berintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Pasal 87 (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan
kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan,
dimulai pada saat berangkat kerja sampai tiba kembali dirumah atau termasuk
menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini
sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan
kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
Masih tingginya angka kecelakaan di jalan
raya rupanya masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. PT Jamsostek
(Persero) mencatat klaim kecelakaan lalu lintas mendominasi dibanding
kecelakaan kerja lainnya. Mengingat tingginya jumlah klaim kecelakaan lalu
lintas, perlu melakukan sosialisasi secara serius kepada perusahaan dan tenaga
kerja, yang tercatat sebagai peserta Jamsostek. Pasalnya, kecelakaan lalu
lintas selalu terjadi di luar lingkungan kerja dan umumnya terjadi cukup jauh
dari lokasi tempat bekerja. Adanya kecelakaan yang erat hubungannya dengan
pekerjaan, maka nilai santunan kecelakaan kerja yang terjadi setelah bekerja
akan jauh lebih besar dibandingkan kecelakaan kerja yang terjadi sebelum tenaga
kerja itu mulai bekerja atau pada saat berangkat untuk bekerja.
Laporan Kecelakaan
Tahap 1
Pengurusan klaim jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh
perusahaan. Setelah terjadi kecelakaan kerja pihak perusahaan harus melapor
kepada PT. Jamsostek tidak lebih dari 2×24 jam dengan cara:
- Mengisi formulir 3 tahap 1 yang sudah di cap dan tandatangan perusahaan
- Melampirkan foto copy Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) korban.
- Melampirkan foto copy KTP korban.
- Kronologis Kejadian yang dibuat perusahaan.
- Formulir 3 tahap 1 yang sudah dilengkapi dengan persyaratan diatas, diserahkan kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan nomor registrasi kecelakaan.
- Berkas formulir 3 tahap 1 yang berwarna putih diserahkan ke Kantor Disnaker.
- Berkas formulir 3 tahap 1 yang berwarna hijau dan biru diserahkan ke kantor Jamsostek.
- Berkas formulir 3 tahap 1 yang berwarna kuning untuk arsip perusahaan.
Kronologis kejadian berguna pada saat
perusahaan melaporkan kecelakaan kerja kepada Disnaker, supaya petugas Disnaker
dapat memperoleh informasi secara tertulis. Kronologis kejadian (asli)
diserahkan kepada Kantor Disnaker, sedangkan foto copy-nya di lampirkan dengan
formulir 3 berwarna putih, foto copy KPJ dan KTP kepada Kantor Jamsostek.
Apabila laporan kecelakaan kerja dilaporkan lebih dari 2×24 jam, maka
perusahaan membuat surat keterangan keterlambatan klaim untuk disertakan
bersamaan dengan laporan kecelakaan kerja.
Laporan Kecelakaan
Tahap 2
Setelah tenaga kerja dinyatakan
sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat akan di lanjutkan dengan
laporan tahap kedua (formulir 3a). Laporan kecelakaan tahap II dikirim kepada
PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan
sembuh/meninggal, dengan melampirkan:
- Mengisi formulir 3 tahap 2 yang sudah di cap dan tandatangan perusahaan.
- Foto copy kartu peserta (KPJ).
- Surat keterangan dokter (formulir 3a).
- Melampirkan kwitansi biaya pengobatan dan pengangkutan bermaterai 3000 untuk biaya maksimal 999 ribu dan 6000 untuk biaya minimal 1 juta.
- Melampirkan berita acara kecelakaan lalulintas dari kepolisian (kecelakaan lalulintas).
- Berkas formulir 3 tahap 2 yang asli (lembar 1) diserahkan ke Kantor Disnaker.
- Berkas formulir 3 tahap 2 yang berwarna merah (lembar 2) diserahkan ke kantor Jamsostek.
- Berkas formulir 3 tahap 2 yang berwarna kuning (lembar 3) untuk arsip perusahaan.
PT Jamsostek akan menentukan apakah
kecelakaan dan penyakit tersebut termasuk dalam lingkup program Jamsostek. Kemudian akan dihitung besarnya santunan dan
penggantian biaya. Uang penggantian akan diberikan melalui perusahaan sedangkan
santunan akan diberikan kepada tenaga kerja atau ahli waris.
Berikut ketentuan santunan atas biaya pengobatan dan angkutan:
Biaya Transport (maksimum):
- Darat/sungai/danau Rp. 750.000,-
- Laut Rp. 1.000.000,-
- Udara Rp. 2.000.000,-
Sementara tidak mampu bekerja:
- Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
- Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
- Seterusnya 50% x upah sebulan
Biaya pengobatan/perawatan
Biaya pengobatan/perawatan, maksimum sebesar Rp 20.000.000,-
dan pergantian gigi tiruan Rp. 2.000.000,-
Santunan Cacat:
- Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah.
- Total-tetap: Sekaligus: 70% x 80 bulan upah & Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan.
- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah.
Santunan Kematian:
- Sekaligus 60% x 80 bulan upah
- Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan
- Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-
Biaya rehabilitasi
Biaya rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus
dengan patokan harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi RS Umum Pemerintah
dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum
sebesar Rp 2.000.000,- :
- Prothese/alat penganti anggota badan.
- Alat bantu/orthose (kursi roda).