PERAN KOMITE SEKOLAH SMP DI KOTA SEMARANG

ABSTRACT: Komite Sekolah merupakan suatu badan atau lembaga non – profit dan non – politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholers pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan. MBS adalah suatu bentuk alternatif program desentralisasi pendidikan di sekolah. Ciri – ciri MBS adalah adannya otonomi yang kuat di tingkat sekolah, peran aktif masyarakat dalam pendidikan, proses pengambilan keputusan yang demokratis dan berkeadilan, menjunjung tinggi akuntabilitas dan tranparansi dalam setiap kegiatan pendidikan. Penelitian ini dilakukan di SMP di Kota Semarang selama bulan September dan Oktober 2008 dengan fokus penelitian peran Komite Sekolah SMP di Kota Semarang. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan: (1) peran komite sekolah sebagai pemberi pertimbangan, (2) peran komite sekolah sebagai pendukung, (3) peran komite sekolah sebagai pengontrol, dan (4) peran komite sekolah sebagai mediator. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif - kualitatif dengan menggunakan studi kasus. Tehnik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara serta studi dokumentasi. Hasil penelitian membuktikan bahwa: (1) peran komite sekolah sebagai pemberi pertimbangan telah menjalankan perannya dalam hal: a) menyusun RAPBS bersama sekolah, b) mengesah RAPBS pada bulan Juli (seharusnya), c) mengkontrol pelaksanaan APBS, d) mengontrol sistem pelaporan  pelasanaan APBS setiap bulan, e) melaksanakan perubahan APBS pada  setiap bulan Januari, f) mepertanggungjawabkan kepada masyarakat setiap akhir semester, g) memberikan pertimbangan dan rekomendasi kebijakan-kebijakan sekolah yang berkaitan dengan fungsi, hak dan kewajiban Komite Sekolah. (2) peran komite sekolah sebagai pendukung telah menjalankan perannya dalam hal: a) kegiatan operasional komite, b) pembelian alat tulis kantor, c) pendataan dan pemaparan data, d) peningkatan kualitas manajemen, f) pelayakan ruang Komite Sekolah, g) pelaksanaan pergantian pengurus, h) pembentukan paguyuban orang tua siswa. Kesungguhan terhadap pelaksanaan program kerja diwujudkan dengan penyediaan dana bagi terlaksananya kegiatan tersebut. (3) peran komite sekolah sebagai pengontrol telah berperan sebagaimana mestinya untuk hal: a) menyangkut pelaksanaan jadual KBM, b) bidang anggaran, c) tenaga kependidikan baik guru maupun non guru, d) prestasi sekolah selalu mendapatkan perhatian Komite Sekolah, e) Komite juga mengadakan pemantauan terhadap hasil ujian, kelulusan maupun kenaikan kelas. dan (4) peran komite sekolah sebagai mediator telah menjalankan perannya, dalam hal: a) membina hubungan yang sinergis antara sekolah dan stakeholders, b) mengadakan sarasehan pendidikan, c) menyelenggarakan diskusi pendidikan, d) menerbitkan media komunikasi dan, e) pemutahiran data. Namun kurang maksimal di dalam memediasi antara pihak sekolah dengan pemerintah maupun dengan dunia usaha/ industri. Saran yang disampaikan berkaitan dengan hasil penelitian antara lain, (1) Peran komite sekolah perlu lebih ditingkatkan, terutama dalam peran sebagai mediator antara sekolah dengan pemerintah atau sekolah dengan dunia usaha/industri. (2) Perlu penelitian lanjut mengingat fokus penelitian hanya menyangkut masalah peran komite sekolah.
Kata kunci: Peran, Komite Sekolah
Penulis: Suwarno Widodo, Senowarsito, Dias Andris Susanto, Ryky Mandar Sari
Kode Jurnal: jppendidikandd080042

Artikel Terkait :