PERAN KOMITE SEKOLAH SMP DI KOTA SEMARANG
ABSTRACT: Komite Sekolah
merupakan suatu badan atau lembaga non – profit dan non – politis, dibentuk
berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholers pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang
bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan.
MBS adalah suatu bentuk alternatif program desentralisasi pendidikan di
sekolah. Ciri – ciri MBS adalah adannya otonomi yang kuat di tingkat sekolah,
peran aktif masyarakat dalam pendidikan, proses pengambilan keputusan yang
demokratis dan berkeadilan, menjunjung tinggi akuntabilitas dan tranparansi
dalam setiap kegiatan pendidikan. Penelitian ini dilakukan di SMP di Kota
Semarang selama bulan September dan Oktober 2008 dengan fokus penelitian peran
Komite Sekolah SMP di Kota Semarang. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
dan mendeskripsikan: (1) peran komite sekolah sebagai pemberi pertimbangan, (2)
peran komite sekolah sebagai pendukung, (3) peran komite sekolah sebagai
pengontrol, dan (4) peran komite sekolah sebagai mediator. Penelitian ini
menggunakan pendekatan deskriptif - kualitatif dengan menggunakan studi kasus.
Tehnik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara serta studi
dokumentasi. Hasil penelitian membuktikan bahwa: (1) peran komite sekolah
sebagai pemberi pertimbangan telah menjalankan perannya dalam hal: a) menyusun
RAPBS bersama sekolah, b) mengesah RAPBS pada bulan Juli (seharusnya), c)
mengkontrol pelaksanaan APBS, d) mengontrol sistem pelaporan pelasanaan APBS setiap bulan, e) melaksanakan
perubahan APBS pada setiap bulan
Januari, f) mepertanggungjawabkan kepada masyarakat setiap akhir semester, g)
memberikan pertimbangan dan rekomendasi kebijakan-kebijakan sekolah yang
berkaitan dengan fungsi, hak dan kewajiban Komite Sekolah. (2) peran komite
sekolah sebagai pendukung telah menjalankan perannya dalam hal: a) kegiatan
operasional komite, b) pembelian alat tulis kantor, c) pendataan dan pemaparan
data, d) peningkatan kualitas manajemen, f) pelayakan ruang Komite Sekolah, g)
pelaksanaan pergantian pengurus, h) pembentukan paguyuban orang tua siswa.
Kesungguhan terhadap pelaksanaan program kerja diwujudkan dengan penyediaan
dana bagi terlaksananya kegiatan tersebut. (3) peran komite sekolah sebagai
pengontrol telah berperan sebagaimana mestinya untuk hal: a) menyangkut
pelaksanaan jadual KBM, b) bidang anggaran, c) tenaga kependidikan baik guru
maupun non guru, d) prestasi sekolah selalu mendapatkan perhatian Komite
Sekolah, e) Komite juga mengadakan pemantauan terhadap hasil ujian, kelulusan
maupun kenaikan kelas. dan (4) peran komite sekolah sebagai mediator telah
menjalankan perannya, dalam hal: a) membina hubungan yang sinergis antara
sekolah dan stakeholders, b) mengadakan sarasehan pendidikan, c)
menyelenggarakan diskusi pendidikan, d) menerbitkan media komunikasi dan, e)
pemutahiran data. Namun kurang maksimal di dalam memediasi antara pihak sekolah
dengan pemerintah maupun dengan dunia usaha/ industri. Saran yang disampaikan
berkaitan dengan hasil penelitian antara lain, (1) Peran komite sekolah perlu
lebih ditingkatkan, terutama dalam peran sebagai mediator antara sekolah dengan
pemerintah atau sekolah dengan dunia usaha/industri. (2) Perlu penelitian
lanjut mengingat fokus penelitian hanya menyangkut masalah peran komite
sekolah.
Kata kunci: Peran, Komite
Sekolah
Penulis: Suwarno Widodo,
Senowarsito, Dias Andris Susanto, Ryky Mandar Sari
Kode Jurnal: jppendidikandd080042