Perubahan Pola Pikir Basis Implementasi Kompetensi Konselor
Abstract: Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor telah empat tahun digulirkan.
Dalam kurun waktu empat tahun telah dilakukan berbagai kegiatan untuk
melaksanakan peraturan ini oleh lembaga penjaminan mutu pendidikan, LPTK,
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), serta Musyawarah Guru
Bimbingan dan Konseling (MGBK). Kegiatan sosialisasi, seminar, lokakarya,
workshop, talk show, serta pendidikan dan latihan dilakukan dengan melibatkan
unsur akademisi, praktisi, organisasi profesi dan lembaga terkait yang muaranya
pada impelementasi kompetensi konselor terutama konselor sekolah atau guru
bimbingan dan konseling yang langsung diterapkan kepada siswa anak bangasa calon
penerus generasi bangsa. Konselor sekolah atau guru bimbingan dan konseling
sebagai pelaksana utama dan langsung seringkali menginginkan jalan pintas dan
praktis atau instan untuk bisa berubah dan menguasai kompetensi, sulit keluar
dari kebiasaan yang sudah dilaksanakan selama ini, tidak kuasa dan tidak
berdaya untuk melakukan perubahan dirinya serta mengkomunikasikan di tempat
kerjanya. Padahal dalam kompetensi kepribadian nomor 7 disebutkan menampilkan
kinerja berkualitas tinggi, 7.1. menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif,
inovatif, dan produktif. Untuk bisa menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif,
inovatif, dan produktif basisnya adalah perubahan pola pikir konselor.
Perubahan dari menghafal teori kompetensi dengan kepala diganti dengan hati, sekedar
mengikuti pelatihan menjadi terlibat dalam pelatihan, budaya instan menjadi
pembelajar serta berani berpikir bebas dan kreatif atau out of the box.
Keyword: pola pikir,
kompetensi konselor, budaya instan, berpiikir bebas dan kreatif
Penulis: Kusnarto Kurniawan
Kode Jurnal: jpbkdd130235