TANGGAPAN NARAPIDANA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KOTA MADIUN PADA SANKSI HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SIKAP TAUBATAN NASHUHA
Abstrak: Tiap hari masyarakat
Indonesia disuguhi berita tentang tindak pidana pelanggaran Hak Syar’i Manusia
(Hak Asasi Manusia), terutama pembunuhan, pencurian, perampokan dan pelakunya
sebagaian besar warga negara Indonesia sendiri. Padahal warga negara Indonesia
sebagain besar beriman Islam dan dibawah naungan falsaah Pancasila. Idealnya
warga negara Indonesia selain taat pada ulil amri juga taat pada Allah sehingga
warga negara Indonesia akan menjadi manusia yang mampu bersikap untuk mengakui,
menghormati dan melindungi hak hidup dan hak memiliki harta orang lain. Tapi
dalam kenyataannya warga negara Indonesia masih ada yang melakukan tindak
kejahatan dan tidak jera walau pelakunya telah diberi sanksi pidana, bahkan
yang belum pernah melakukan tindak kejahatan menambah jumlah pelaku tindak
pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara tanggapan
narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kota Madiun pada sanksi hukum pidana Islam
dengan sikap taubatan nashuha. Metode penelitian yang digunakan adalah
Ex-post-facto. Populasi dalam penelitian ini adalah narapidana pelanggar Hak
Syar’i Manusia (Hak Asasi manusia) sebanyak 17 orang. Angket penelitian
disebarkan kepada subjek penelitian, yaitu narapidana pencurian dan perampokan
di Lembaga Pemasyarakatan Kota Madiun. Subjek penelitian dipilih secara
purposive, yaitu dengan cara memilih subjek berdasarkan pada putusan hukum
pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Berdasarkan analisis data dengan menggunakan analisis Spearman diketahui
bahwa terdapat hubungan antara tanggapan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kota
Madiun pada sanksi hukum pidana Islam dengan sikap taubatan nashuha. Kegiatan
pembinaan mental yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Kota Madiun
melalui kegiatan keagamaan, yaitu berupa pengajian, baca Al-qur’an, baca Yasin
dan Tahlil dapat membantu narapidana untuk mengembangkan tanggapan yang positif
terhadap sanksi hukuman yang dijatuhkan kepadanya, sehingga narapidana
terdorong untuk memiliki sikap taubatan nashuha. Narapidana merasa jera dan
mampu mengembangkan suatu perasaan, keyakinan dan perbuatan untuk berpindah
dari perbuatan buruk ke perbuatan baik yang terus menerus dan istiqomah. Jika
hal ini dapat dilakukan secara istiqomah oleh narapidana, maka setelah
dinyatakan bebas, individu yang bersangkutan akan mampu menjalani kehidupan
bermasyarakat yang sehat dan terhindar dari tindak kriminal di kemudian hari.
Kata kunci: Tanggapan, Sanksi
Hukum Pidana Islam, Sikap Taubatan Nashuha
Penulis: Siti Muhayati, Tyas Martika Anggriana
Kode Jurnal: jpbkdd130258