TANGGAPAN NARAPIDANA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KOTA MADIUN PADA SANKSI HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SIKAP TAUBATAN NASHUHA

Abstrak: Tiap hari masyarakat Indonesia disuguhi berita tentang tindak pidana pelanggaran Hak Syar’i Manusia (Hak Asasi Manusia), terutama pembunuhan, pencurian, perampokan dan pelakunya sebagaian besar warga negara Indonesia sendiri. Padahal warga negara Indonesia sebagain besar beriman Islam dan dibawah naungan falsaah Pancasila. Idealnya warga negara Indonesia selain taat pada ulil amri juga taat pada Allah sehingga warga negara Indonesia akan menjadi manusia yang mampu bersikap untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak hidup dan hak memiliki harta orang lain. Tapi dalam kenyataannya warga negara Indonesia masih ada yang melakukan tindak kejahatan dan tidak jera walau pelakunya telah diberi sanksi pidana, bahkan yang belum pernah melakukan tindak kejahatan menambah jumlah pelaku tindak pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara tanggapan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kota Madiun pada sanksi hukum pidana Islam dengan sikap taubatan nashuha. Metode penelitian yang digunakan adalah Ex-post-facto. Populasi dalam penelitian ini adalah narapidana pelanggar Hak Syar’i Manusia (Hak Asasi manusia) sebanyak 17 orang. Angket penelitian disebarkan kepada subjek penelitian, yaitu narapidana pencurian dan perampokan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Madiun. Subjek penelitian dipilih secara purposive, yaitu dengan cara memilih subjek berdasarkan pada putusan hukum pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Berdasarkan analisis data dengan menggunakan analisis Spearman diketahui bahwa terdapat hubungan antara tanggapan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kota Madiun pada sanksi hukum pidana Islam dengan sikap taubatan nashuha. Kegiatan pembinaan mental yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Kota Madiun melalui kegiatan keagamaan, yaitu berupa pengajian, baca Al-qur’an, baca Yasin dan Tahlil dapat membantu narapidana untuk mengembangkan tanggapan yang positif terhadap sanksi hukuman yang dijatuhkan kepadanya, sehingga narapidana terdorong untuk memiliki sikap taubatan nashuha. Narapidana merasa jera dan mampu mengembangkan suatu perasaan, keyakinan dan perbuatan untuk berpindah dari perbuatan buruk ke perbuatan baik yang terus menerus dan istiqomah. Jika hal ini dapat dilakukan secara istiqomah oleh narapidana, maka setelah dinyatakan bebas, individu yang bersangkutan akan mampu menjalani kehidupan bermasyarakat yang sehat dan terhindar dari tindak kriminal di kemudian hari.
Kata kunci: Tanggapan, Sanksi Hukum Pidana Islam, Sikap Taubatan Nashuha
Penulis: Siti Muhayati,  Tyas Martika Anggriana
Kode Jurnal: jpbkdd130258

Artikel Terkait :