Kandungan Senyawa Polisiklik Aromatik Hidrokarbon (PAH) di Teluk Jakarta

Abstract: Perairan Teluk Jakarta menerima limbah yang berasal dari darat maupun perairan itu sendiri. Salah satu limbah tersebut adalah senyawa organik Polisiklik Aromatik Hidrokarbon (PAH) yang merupakan senyawa organik bersifat toksik terhadap biota laut. Penelitian dilakukan untuk mengetahui kandungan PAH air laut dan sedimen dalam kaitannya dengan kehidupan biota laut serta mengetahui sumber senyawa tersebut. Pengukuran dilakukan bulan Maret 2011. Contoh air laut diambil dengan water sampler dan contoh sedimen dengan grab pada 15 stasiun. Kadar PAH dianalisa dengan Gas Chromatography-Flame Ionization Detector. Hasil penelitian menunjukkan kadar PAH air laut di Teluk Jakarta Bagian Barat > Bagian Tengah > Bagian Timur. Kandungan PAH di Teluk Jakarta Bagian Barat berkisar 201,57-474,68 ppb dengan total PAH 1404,68 ppb, di Bagian Tengah 104,61-337,07 ppb dengan total 825,63 ppb, dan di Bagian Timur 112,91-370,79 ppb dengan total 806,73 ppb. Data ini menunjukkan Teluk Jakarta Bagian Barat lebih banyak menerima masukan limbah yang mengandung PAH. Sedangkan Kadar PAH sedimen di Teluk Jakarta Bagian Timur > Bagian Tengah > Bagian Barat. Kadar PAH di Teluk Jakarta Bagian Barat berkisar 1,92-64,241 ppm dengan total 107,931 ppm, di Bagian Tengah 16,14-77,71 ppm dengan total 170,61 ppm, dan di Bagian Timur 8,72-115,39 ppm dengan total 252,25 ppm. Data ini menunjukkan sedimen di Teluk Jakarta Bagian Timur lebih banyak mengakumulasi limbah yang mengandung PAH. Sumber PAH dalam air laut dan sedimen ini berasal dari berbagai sumber yakni pembakaran bahan organik, pembakaran minyak bumi, dan tumpahan minyak. Kadar PAH dalam air laut di Teluk Jakarta ini telah melebihi Nilai Ambang Batas yang ditetapkan oleh KMNLH untuk biota laut, dan Nilai Ambang Batas untuk sedimen yang ditetapkan oleh Handbook for Sediment Quality Assessment.
Kata kunci: Teluk Jakarta, Polisiklik Aromatik Hidrokarbon, PAH, polusi
Penulis: Fasmi Ahmad
Kode Jurnal: jpperikanandd120118

Artikel Terkait :