KESELAMATAN KAPAL PENANGKAP IKAN, TINJAUAN DARI ASPEK REGULASI NASIONAL DAN INTERNASIONAL
ABSTRAK: Pekerjaan pada
kapal penangkap ikan
merupakan pekerjaan yang
tergolong membahayakan dibanding pekerjaan lain,
maka profesi pelaut
kapal penangkap ikan
memiliki karakteristik pekerjaan
“3d” yaitu: membahayakan
(dangerous), kotor (dirty)
dan sulit (difficult)
dengan ketiga sifat
pekerjaan tersebut ditambah
faktor ukuran kapal yang didominasi kapal-kapal berukuran relatif kecil,
berlayar pada perairan gelombang tinggi dengan kondisi cuaca tidak menentu
sehingga dapat meningkatkan tingkat kecelakaan kapal penangkap ikan.
Keselamatan kapal penangkap ikan merupakan interaksi faktor-faktor yang
kompleks, yakni human factor (nakhoda dan anak buah kapal), machines
(kapal dan peralatan
keselamatan) dan enviromental
(cuaca dan skim
pengelolaan sumberdaya perikanan). Permasalahan
keselamatan atau kecelakaan
akan timbul apabila
salah satu elemen
dari human factor, machines atau
enviromental factor tersebut tidak berfungsi. Penelitian
bertujuan mengidentifikasi peraturan keselamatan kapal penangkap
ikan pada tingkat
nasional dan internasional
serta keterkaitan kebijakan
keselamatan kapal penangkap ikan
dan kapal niaga.
Penelitian dilaksanakan Mei
2008 – Maret
2009. Data primer
diperoleh dari berbagai sumber,
seperti Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap,
Pelabuhan Perikanan Pantai
(PPP) Tegal Sari
Kota Tegal, Pelabuhan
Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan,
Pelabuhan Perikanan Samudera
(PPS) Cilacap dan
Kementerian Perhubungan. Kebijakan keselamatan kapal penangkap ikan
pada dasarnya mencakup kebijakan kelaikan kapal, dinas jaga kapal/pengawakan kapal, dan
pencegahan polusi laut
dari kegiatan kapal
penangkap ikan, baik
pada tataran nasional
maupun internasional. Pengaturan kelaikan dan dinas jaga
kapal/pengawakan kapal penangkap ikan merupakan pengawasan atau kontrol
dari pemerintah terhadap
pihak yang terlibat
dalam kegiatan penangkapan
ikan untuk meningkatkan keselamatan jiwa,
harta benda dan
lingkungan laut. Mengingat
karakteristik pekerjaan pada
kapal penangkap ikan membahayakan awak kapal dan lingkungan
sosial lebih kompleks, serta jumlah
nelayan yang begitu banyak, maka di Indonesia, pengaturan
tentang kelaiklautan kapal,
dinas jaga kapal/pengawakan kapal,
pendidikan, pelatihan dan sertifikasi awak kapal, kepelautan kapal
perikanan dan pelabuhan perikanan sebaiknya diatur tersendiri, sebagaimana pengaturan
pada tataran internasional telah diatur terpisah dari pengaturan kapal
niaga.
Kata kunci: keselamatan
kapal penangkapan ikan,
dinas jaga kapal,
kesalahan manusia, mesin,
lingkungan, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, peraturan
Penulis: Djodjo Suwardjo, John
Haluan, Indra Jaya dan Soen’an H. Poernomo
Kode Jurnal: jpperikanandd100061