PELAKSANAAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI KELURAHAN BONTANG BARU KECAMATAN BONTANG UTARA KOTA BONTANG (Implementasi Peraturan Walikota Bontang Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat)
Abstrak: Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran Pelaksanaan Percepatan
Pembangunan Kelurahan dan mengidetifikasi faktor pendukung dan penghambat
keberhasilan melalui Implementasi
Peraturan Walikota Bontang Nomor 73 Tahun 2012 tentang Fasilitas Partisipasi
Masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Bontang Baru Kecamatan
Bontang Utara Kota Bontang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data
sekunder yang berkaitan dengan situasi dan kondisi empiris. Dalam penelitian
ini, penulis juga menggunakan penelitian survey, wawancara dan dokumentasi guna
memperoleh data primer mengenai Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Kelurahan
Bontang Baru melalui Implementasi program Fasilitas Partisipasi Masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Percepatan Pembangunan
Kelurahan Bontang Baru melalui Implementasi program Fasilitas Partisipasi
Masyarakat berjalan cukup lancar dengan terlaksananya peningkatan
penyelengaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan. Namun
apabila dikaitkan dengan pencapaian tujuan belum optimal di karenakan adanya
faktor penghambat dalam Implementasi program Fasilitas Partisipasi Masyarakat
dalam pembangunan seperti rendahnya SDM aparatur SKPD kelurahan serta
kurangnya pendampingan pada setiap Rukun
Tetangga(RT) yang mengalami kendala dan kurangnya peran partisipasi masyarakat
dalam perencanaan dan pelaksanaan dalam kegiatan program Fasilitas Partisipasi
Masyarakat.
Kesimpulan Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang (Implementasi Peraturan Walikota Bontang
Nomor 73 Tahun 2012 tentang Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat adalah
kurangnya pendampingan kepada Rukun Tetangga(RT) yang mengalami kendala karena
masih rendahnya SDM aparatur SKPD kelurahan, kurang aktifnya peran partisipasi
masyarakat dalam perencanaan dan dalam pelaksanaan kegiatan program Fasilitas
Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan sehingga rendahnya partisipasi dan
swadaya masyarakat.
Kata Kunci: Pembangunan,
Kelurahan Bontang Baru, Implementasi Kebijakan, Program Fasilitas Partisipasi
Masyarakat
Penulis: Riandam Gansar Pratama
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130813