PELAKSANAAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI KELURAHAN BONTANG BARU KECAMATAN BONTANG UTARA KOTA BONTANG (Implementasi Peraturan Walikota Bontang Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat)

Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Kelurahan dan mengidetifikasi faktor pendukung dan penghambat keberhasilan melalui  Implementasi Peraturan Walikota Bontang Nomor 73 Tahun 2012 tentang Fasilitas Partisipasi Masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan situasi dan kondisi empiris. Dalam penelitian ini, penulis juga menggunakan penelitian survey, wawancara dan dokumentasi guna memperoleh data primer mengenai Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Kelurahan Bontang Baru melalui Implementasi program Fasilitas Partisipasi Masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Kelurahan Bontang Baru melalui Implementasi program Fasilitas Partisipasi Masyarakat berjalan cukup lancar dengan terlaksananya peningkatan penyelengaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan. Namun apabila dikaitkan dengan pencapaian tujuan belum optimal di karenakan adanya faktor penghambat dalam Implementasi program Fasilitas Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan seperti rendahnya SDM aparatur SKPD kelurahan serta kurangnya  pendampingan pada setiap Rukun Tetangga(RT) yang mengalami kendala dan kurangnya peran partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan dalam kegiatan program Fasilitas Partisipasi Masyarakat.
Kesimpulan Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang (Implementasi Peraturan Walikota Bontang Nomor 73 Tahun 2012 tentang Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat adalah kurangnya pendampingan kepada Rukun Tetangga(RT) yang mengalami kendala karena masih rendahnya SDM aparatur SKPD kelurahan, kurang aktifnya peran partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan dalam pelaksanaan kegiatan program Fasilitas Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan sehingga rendahnya partisipasi dan swadaya masyarakat.
Kata Kunci: Pembangunan, Kelurahan Bontang Baru, Implementasi Kebijakan, Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat
Penulis: Riandam Gansar Pratama 
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130813

Artikel Terkait :