PERSEPSI PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PENGELOLAAN WISATA BAHARI DI KEPULAUAN KAPOPOSAN KABUPATEN PANGKEP
ABSTRAK: Kepulauan Kapoposan
di Kabupaten Pangkep
terdiri dari enam
pulau kecil yaitu
Pulau Kapoposan, Gondongbali,
Papandangan, Suranti , Tambakulu, dan Pamanggangan. Berdasarkan Keputusan
Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 180 Tahun 2009 tentang Penetapan Kawasan
Konservasi Laut Daerah Kabupaten Pangkep, keenam pulau kecil di kawasan
Kepulauan Kapoposan pengembangannya diarahkan bagi kegiatan wisata bahari yang berkelanjutan.
Pengambilan data dilakukan melalui survei, wawancara dengan key person, dan
wawancara kelompok terfokus, yang dilanjutkan dengan pengolahan data
menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP) dengan bantuan expert
choice. Persepsi pemangku kepentingan
terhadap pengelolaan wisata bahari di kawasan Kepulauan Kapoposan berdasarkan AHP, sesuai urutan prioritas
pemangku kepentingan yang paling memiliki peran adalah Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dunia usaha dan institusi non birokrasi.
Kata kunci: pemangku kepentingan, wisata bahari,
pulau-pulau kecil, kapoposan
Penulis: Krishna Samudra,
Mulyono S. Baskoro, Sugeng H. Wisudo, Budhi H. Iskandar
Kode Jurnal: jpperikanandd100071