PERSEPSI PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PENGELOLAAN WISATA BAHARI DI KEPULAUAN KAPOPOSAN KABUPATEN PANGKEP

ABSTRAK: Kepulauan  Kapoposan  di  Kabupaten  Pangkep  terdiri  dari  enam  pulau  kecil  yaitu  Pulau  Kapoposan, Gondongbali, Papandangan, Suranti , Tambakulu, dan Pamanggangan. Berdasarkan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 180 Tahun 2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Pangkep, keenam pulau kecil di kawasan Kepulauan Kapoposan pengembangannya diarahkan bagi kegiatan wisata bahari yang berkelanjutan. Pengambilan data dilakukan melalui survei, wawancara dengan key person, dan wawancara kelompok terfokus, yang dilanjutkan dengan pengolahan data menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP) dengan bantuan expert choice.  Persepsi pemangku kepentingan terhadap pengelolaan wisata bahari di kawasan Kepulauan Kapoposan  berdasarkan AHP, sesuai urutan prioritas pemangku kepentingan yang paling memiliki peran adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan institusi non birokrasi. 
Kata kunci:  pemangku kepentingan, wisata bahari, pulau-pulau kecil, kapoposan
Penulis: Krishna Samudra, Mulyono S. Baskoro, Sugeng H. Wisudo, Budhi H. Iskandar
Kode Jurnal: jpperikanandd100071

Artikel Terkait :