PROSES TRANSFORMASI AGRARIA DAN KONFLIK SUMBERDAYA ALAM DI DAERAH PEDALAMAN: STUDI KASUS DI KECAMATAN LONG BAGUN KABUPATEN KUTAI BARAT, KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui sejarah dan bentuk-bentuk penguasaan, kepemilikan
dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat lokal, perusahaan dan pemerintah. Dari
sejarah dan bentuk penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan tanah tersebut,
dapat diketahui proses transformasi agraria yang terjadi termasuk tata kelola,
tata kuasa dan tata ijin yang ada. Selain itu pula diketahuinya pula konflik
yang terjadi akibat dari proses transformasi agraria yang ada. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Masyarakat asli maupun pendatang pada
wilayah Kecamatan Long Bagun mendapatkan akses atas tanah melalui proses-proses
yang sah menurut aturan hukum mereka (kesepakatan adat/lokal) untuk dapat
menguasai tanah yang dimiliki oleh pemilik sebelumnya. Proses tersebut dapat
dilakukan secara turun temurun atau mendapatkan ijin dari pihak petinggi
kampung setempat; (2) Konflik penguasaan tanah di Kecamatan Long Bagun terjadi
dikarenakan ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk menyelesaikan
konflik tata batas, terutama sejak adanya pemberian izin HPHH seluas 100 ha dan
IUKhM; (3) Selain disebabkan adanya investor/kapitalisme besar di
kampung-kampung, konflik sumberdaya alam di Kecamatan Long bagun juga terjadi
karena tidak jelasnya kepemilikan dan tidak terselesaikannya tata batas
kampung.
Kata Kunci: Transformasi
agraria, konflik sumberdaya alam, Kecamatan Long Bagun
Penulis: Eddy Mangopo Angi,
Catur Budi Wiati
Kode Jurnal: jpkehutanandd130041