Klaim Pada Proses Konstruksi Yang Diajukan Oleh Kontraktor
Abstract: Klaim konstruksi
terhadap gedung yang diajukan oleh kontraktor kepada owner selama proses
konstruksi berlangsung hampir selalu terjadi dalam proyek-proyek konstruksi,
maka diperlukan pemahaman yang baik tentang pengajuan klaim yang dapat membantu
para kontraktor dalam proses pengajuan klaimnya. Klaim yang timbul dari atau
sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan jasa konstruksi antara pengguna
jasa dan penyedia jasa atau antara penyedia jasa utama dengan sub penyedia jasa
atau pemasok bahan atau antara pihak luar dan pengguna/penyedia jasa yang
biasanya mengenai permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi lain. Dalam
industri konstruksi, klaim diajukan untuk mendapatkan tambahan waktu atau
tambahan biaya. Tambahan biaya bukan diajukan oleh kontraktor saja, tetapi bisa
juga oleh owner, atau keduanya tergantung situasi yang terjadi. Berdasarkan
jenis klaim, klaim yang dapat diterima yaitu penyedia jasa hanya mendapatkan
tambahan waktu. Keterlambatan dengan kompensasi (ganti rugi), penyedia jasa
mendapat perpanjangan waktu dan ganti rugi. Klaim yang tidak terpenuhi berpotensi
menjadi konflik atau persengketaan yang akan memberi efek pada kelancaran
proyek. Penyelesaian sengketa konstruksi pada umumnya lebih disukai melalui
arbitrase daripada pengadilan.
Penulis: Satwarnirat, Monika
Natalia
Kode Jurnal: jptsipildd100065