Klaim Pada Proses Konstruksi Yang Diajukan Oleh Kontraktor

Abstract: Klaim konstruksi terhadap gedung yang diajukan oleh kontraktor kepada owner selama proses konstruksi berlangsung hampir selalu terjadi dalam proyek-proyek konstruksi, maka diperlukan pemahaman yang baik tentang pengajuan klaim yang dapat membantu para kontraktor dalam proses pengajuan klaimnya. Klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan jasa konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa atau antara penyedia jasa utama dengan sub penyedia jasa atau pemasok bahan atau antara pihak luar dan pengguna/penyedia jasa yang biasanya mengenai permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi lain. Dalam industri konstruksi, klaim diajukan untuk mendapatkan tambahan waktu atau tambahan biaya. Tambahan biaya bukan diajukan oleh kontraktor saja, tetapi bisa juga oleh owner, atau keduanya tergantung situasi yang terjadi. Berdasarkan jenis klaim, klaim yang dapat diterima yaitu penyedia jasa hanya mendapatkan tambahan waktu. Keterlambatan dengan kompensasi (ganti rugi), penyedia jasa mendapat perpanjangan waktu dan ganti rugi. Klaim yang tidak terpenuhi berpotensi menjadi konflik atau persengketaan yang akan memberi efek pada kelancaran proyek. Penyelesaian sengketa konstruksi pada umumnya lebih disukai melalui arbitrase daripada pengadilan.
Kata Kunci: Klaim, konstruksi
Penulis: Satwarnirat, Monika Natalia
Kode Jurnal: jptsipildd100065

Artikel Terkait :