Analisis Kemampuan Dan Kemauan Membayar Pasien Rawat Inap Di Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem Tahun 2013
Abstrak: Penetapan tarif
di RSUD Karangasem
terdapat pada Peraturan
Bupati Karangasem berdasarkan
studi penghitungan biaya satuan,
survey kemampuan dan kemauan
membayar pada instalasi
rawat inap tahun
2008. Adanya inflasi
setiap tahun serta perubahan
selera masyarakat maka
studi ini perlu
diperbaharui lagi dengan menganalisis
kemampuan dan kemauan
membayar pasien rawat
inap di RSUD Karangasem.
Studi ini juga
bermanfaat untuk melihat
masyarakat pengguna jaminan
kesehatan dalam hal
kepesertaannya Penelitian ini
bertujuan mengetahui kemampuan
dan kemauan membayar pasien rawat inap di RSUD Karangasem. Metode pengambilan
sampel dalam penelitian
ini menggunakan teknik proportionate stratified random sampling
dan consecutive sampling dengan sampel 106 orang.
Penelitian ini merupakan
penelitian deskriptif kuantitatif
dengan rancangan penelitian cross sectional.
Hasil penelitian menunjukkan kemampuan membayar pasien rawat inap kelas
VIP A
untuk tiga hari
rawat inap hampir
separuhnya pada kisaran
di atas Rp.700.000 – Rp. 1.200.000 dan lebih dari Rp. 1.200.000 – Rp. 2.000.000
yaitu masingmasing 5 orang
(33,3%), kemampuan membayar
pasien kelas VIP
B adalah Rp.854.800,
kemampuan membayar pasien
di kelas II
adalah Rp. 1.809.000, kemampuan membayar
pasien kelas III
hampir separuhnya pada
kisaran Rp.300.000-Rp 700.000
yaitu 41 orang (46,1%). Kemauan membayar pasien
rawat inap kelas VIP A
hampir separuhnya memilih
pilihan B (Rp.
178.000) yaitu 7
orang (46,7%), pasien kelas
VIP B memilih
pilihan B (Rp.
126.000), pasien kelas
II memilih pilihan B
(Rp. 45.000) dan
kemauan membayar pasien
kelas III hampir seluruhnya memilih pilihan C (Rp.
23.000) yaitu 75 orang (84,3%).
Simpulan penelitian ini
adalah sebagian besar
pasien rawat inap
memiliki kemampuan membayar lebih tinggi dari kemauan membayar serta
tarif yang berlaku saat ini. Saran yang dapat diberikan adalah p ihak rumah sakit sebaiknya melakukan survey kemampuan dan kemauan
membayar secara berkala sebagai masukan dalam penetapan tarif
selanjutnya sesuai dengan
fluktuasi inflasi biaya
kesehatan. Bagi pihak penyelenggara
jaminan kesehatan dapat
mempertimbangkan sistem premi sebagai upaya untuk mengikutsertakan
masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan kesehatan.
Penulis: I Gusti Ayu Juliasih
Kode Jurnal: jpkesmasdd130280