ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 YANG DILAKUKAN PADA PERUM BULOG DIVRE SULUT DAN GORONTALO
ABSTRACT: Pajak penghasilan
Pasal 23 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak
Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan
yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan selain
yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21, yang telah
diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 23 No. 36 tahun 2008. Salah satu
pajak penghasilan 23 yang ada di Perusahaan umum BULOG yaitu membahas tentang
jasa dan sewa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan dan
pelaporan PPh Pasal 23 yang dilakukan Perusahaan umum BULOG serta untuk
mengetahui pencatatannya. Metode penelitian yang digunakan deskriptif
kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan pemotongan PPh Pasal 23 berupa
transaksi jasa cleaning service, jasa catering, jasa petugas keamanan, jasa
angkutan dan sewa kendaraan dan komputer, sehingga tarif yang digunakan yaitu
sebesar 2%. Bagian akuntansi sebaiknya mencatat transaksi yang berkaitan dengan
PPh Pasal 23 agar diperjelas pencatatannya seperti contoh tanggal pembayaran
sehingga jurnalnya tidak dicatat berulang-ulang.
Penulis: Angelika Parengkuan,
Jantje J. Tinangon, Inggriani Elim
Kode Jurnal: jpmanajemendd140152