EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DI KPP PRATAMA MANADO
ABSTRACT: Konsep efektivitas
yang dikaitkan dengan pemeriksaan adalah seberapa besar realisasi yang dapat
dicapai atas target yang telah ditetapkan oleh pihak KPP di setiap tahunnya
untuk memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Ini dilihat dari segi penyelesaian
dengan berdasarkan pada jumlah Surat Peritah Pemeriksaan Pajak (SP2) dan dari
segi penerimaan atas hasil pemeriksaan dengan didasarkan pada jumlah target dan
realisasi ketetapan pemeriksaan. Objek dalam penelitian ini adalah Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui tingkat efektivitas pelaksanaan pemeriksaan pajak di KPP Pratama
Manado. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif yang
berfokus pada efektivitas dengan menggunakan indikator Jumlah Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak dan jumlah penerimaan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Hasil penelitian efektivitas dari segi penyelesaian SP2 pada tahun 2011 dan
2012 masuk dalam kategori tidak efektif dengan presentase yang sama 51%, sedangkan
tahun 2013 tingkat efektivitas dikategorikan sangat efektif dengan presentase
160,9%. Dari segi penyelesaian penerimaan atas hasil pemeriksaan, tahun 2011
tidak efektif dengan presentase 19,48%. Sedangkan tahun 2012 dan 2013 mempunyai
tingkat efektivitas yang cukup efektif dengan presentase 82,34% dan 93,27%. KPP
Pratama Manado sebaiknya dapat mempertahankan kinerja serta mampu melakukan
penyuluhan bagi seluruh lapisan masyarakat di manado.
Penulis: Ramot Paulus
Christian Sitanggang, David Paul Elia Saerang, Harijanto Sabijono
Kode Jurnal: jpmanajemendd140177