EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI UNTUK BELANJA MODAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 71 TAHUN 2010 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA MANADO
ABSTRACT: Otonomi dan
desentralisasi menuntut Pemerintah Daerah untuk bisa mengelola dan mengatur
keuangan daerahnya sendiri. Dalam
menjalankan roda pemerintahan, Belanja
daerah merupakan instrument penting karena belanja daerah merupakan pengeluaran
yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah.Menurut.
Permendagri No. 17 tahun 2006. Tentang
Prenggelolaan Keuangan Daerah. Belanja daerah adalah pengeluaran rekening kas
umum negara/daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar pemerintah dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan. Berdasarkan PP No. 71
tahun 2010 belanja daerah terdiri dari
belanja Operasi dan belanja Modal.
Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk pembelian/pengadaan aset tetap berwujud dan aset tetap lainnya yang
memberi masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Objek dalam penelitian ini adalah Dinas
Pekerjaan Umum Kota Manado. Metode analisis data adalah metode deskriptif
kualitatif untuk menggambarkan penerapan akuntasi untuk belanja modal pada
Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan akuntansi untuk belanja modal
pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado
sudah sesuai dengan PP No 71 tahun 2010
. SebaiknyaPimpinan Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado menambah
tenaga kerja yang memiliki kealian di bidang akuntansi agar dapat menghasilan
laporan keuangan yang tepat untuk
meningkatkan kinerja institusi
Penulis: Sitti Maryam Mohamad,
Jantje J. Tinangon, Inggriani Elim
Kode Jurnal: jpmanajemendd140184