KEARIFAN LOKAL DALAM MELESTARIKAN MATA AIR (Studi Kasus di Desa Purwogondo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal)
ABSTRACT: Air merupakan benda
alam paling esensial bagi kehidupan.
Namun ketersediaannya di daerah Purwogondo dan sekitarnya secara umum cenderung
menurun, sehingga sering menimbulkan konflik antar pengguna air. Di Desa
Purwogondo terdapat satu mata air yang debitnya cukup besar dan ajeg, yaitu Tuk
Serco. Ini terkait keberadaan kearifan lokal yang berfungsi mencegah kerusakan
fungsi Tuk Serco. Di tengah-tengah semakin memudarnya kearifan-kearifan lokal,
ternyata masih terdapat kearifan lokal yang mampu memelihara dan melestarikan
mata air. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan
penentuan sampel sumber data secara purpossive dan snowball sampling. Data
diperoleh melalui diskusi kelompok terfokus, wawancara mendalam, observasi
lapangan, dan dokumentasi.Hasilnya adalah (1) masyarakat Desa Purwogondo
mempersepsikan Tuk Serco sebagai karunia Allah yang sangat mendukung
penghidupan, tempat yang sakral, ditunggu oleh kekuatan ghaib yang tidak boleh
diganggu, harus dihormati sebagai sesama makluk ciptaan Allah. Dengan debitnya
12,03 lt/dt, atau 1.039.392 lt/hari, Tuk Serco digunakan untuk keperluan rumah tangga 106 KK/351 jiwa
dan irigasi sawah 5,75 hektar di Dusun
Ngijo 527.126,4 liter (50,71%). Sisanya 512.265,6 liter (49,29%) belum
terpakai. Manfaat lain Tuk Serco adalah untuk pengobatan, bersuci, dan kegiatan
ritual. (2) Terdapat kearifan lokal penduduk Desa Purwogondo berupa:
pengetahuan, nilai-nilai, etika dan moral, dan norma-norma yang berupa anjuran,
larangan, dan sanksi, serta ungkapan-ungkapan yang dipakai sebagai pedoman
sikap dan perilaku masyarakat dalam memelihara, menjaga dan melestariakan mata
air Tuk Serco. Untuk mempertahankan debit air perlu pengelolaan hutan di
sekitar mata air dan daerah atasnya. Untuk memelihara dan mempertahankan
kearifan lokal, masyarakat melakukan dengan memberikan pengertian dan saran
kepada keluarga, tetangga, sanak-saudara dan
anak-cucu tentang nilai-nilai, etika dan moral, serta norma-norma
termasuk norma agama untuk dipakai sebagai pedoman bersikap dan berperilaku
dalam menjalankan tradisi dan naluri
menghargai alam Tuk Serco. (3) Untuk menjaga kearifan lokal dimasa
mendatang, perlu langkah-langkah : a) Penguatan semangat masyarakat b)
Meningkatkan pemahaman, kesadaran, kepedulian, dan partisipasi masyarakat menuju masyarakat yang arif
lingkungan c) Menyediakan payung hukum dengan Peraturan Desa d) Mendorong terciptanya
Desa Purwogondo sebagai Desa Wisata Religi.
Penulis: S SISWADI, TUKIMAN
TARUNA, HARTUTI PURNAWENI
Kode Jurnal: jpkesmasdd110108