KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI RUMAH SAKIT
Abstrak: Menurut WHO sudah
menyusun panduan pencegahan dan pengendalian infeksi pencegahan dan pengendalian infeksi
pada rumah sakit
dan fasilitas kesehatan
yang lain. Strategi
yang terbukti bermanfaat dalam
pengendalian infeksi nosokomial adalah peningkatan peran petugas kesehatan
dalam pengendalian infeksi dengan melalui cara penerapan prosedur Undang-undang Nomor
23 Tahun 1992
tentang Kesehatan, Pasal
23 dinyatakan bahwa
upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di
semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya
kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10
orang.
Unsur kewaspadaan universal yang berikut
melindungi terhadap tindakan ini: Cuci tangan, Pakai alat pelindung yang
sesuai , Pengelolaan alat tajam (disediakan tempat khusus untuk membuang jarum suntik
dan semprit) , Dekontiminasi, strelisasi, disinfeksi, Pengelolaan limbah Setiap darah
dan cairan tertentu
lain dapat mengandung
infeksi, tidak memandang
statusnya. kewaspadaan universal dibutuhkan tidak hanya untuk melindungi
terhadap penularan HIV tetapi yang tidak kalah penting terhadap infeksi lain
yang dapat parah dan sebetulnya lebih mudah men ular, mis. Virus hepatitis B
dan C.sumbernya.
Pencegahan dan pengendalian risiko pekerjaan yang berkaitan dengan
penyakit infeksi termasuk HIV-AIDS, hepatitis
dan tuberculosis akan
dapat dicapai apabila
dipertimbangkan bersama dengan potensi bahaya di tempat kerja dan
risiko di pelayanan kesehatan lainnya.
Penulis: Cemy Nur Fitria,
S.Kep, Ns
Kode Jurnal: jpkesmasdd100068