KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI RUMAH SAKIT

Abstrak: Menurut WHO sudah menyusun panduan pencegahan dan pengendalian infeksi pencegahan dan pengendalian  infeksi  pada  rumah  sakit  dan  fasilitas  kesehatan  yang  lain.  Strategi  yang  terbukti bermanfaat dalam pengendalian infeksi nosokomial adalah peningkatan peran petugas kesehatan dalam pengendalian infeksi dengan melalui cara penerapan prosedur Undang-undang  Nomor  23  Tahun  1992  tentang  Kesehatan,  Pasal  23  dinyatakan  bahwa  upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang.
Unsur kewaspadaan universal yang berikut  melindungi terhadap tindakan ini: Cuci tangan, Pakai alat pelindung yang sesuai , Pengelolaan alat tajam (disediakan tempat khusus untuk membuang jarum suntik dan semprit) , Dekontiminasi, strelisasi, disinfeksi, Pengelolaan limbah Setiap  darah  dan  cairan  tertentu  lain  dapat  mengandung  infeksi,  tidak  memandang  statusnya. kewaspadaan universal dibutuhkan tidak hanya untuk melindungi terhadap penularan HIV tetapi yang tidak kalah penting terhadap infeksi lain yang dapat parah dan sebetulnya lebih mudah men ular, mis. Virus hepatitis B dan C.sumbernya.
Pencegahan dan pengendalian risiko pekerjaan yang berkaitan dengan penyakit infeksi  termasuk HIV-AIDS,  hepatitis  dan  tuberculosis  akan  dapat  dicapai  apabila  dipertimbangkan  bersama  dengan potensi bahaya di tempat kerja dan risiko di pelayanan kesehatan lainnya.
Kata Kunci: Kesehatan, Keselamatan Kerja
Penulis: Cemy Nur Fitria, S.Kep, Ns
Kode Jurnal: jpkesmasdd100068

Artikel Terkait :