KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA

Klasifikasi Kecelakaan Kerja dapat dilihat dari jenis kecelakaan. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tahun 1962 dalam Suma’mur (1987), klasifikasi kecelakaan kerja adalah sebagai berikut:
Berdasarkan jenis pekerjaan
  1. Terjatuh
  2. Tertimpa benda jatuh
  3. Tertumbuk atau terkena benda-benda
  4. Terjepit oleh benda
  5. Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
  6. Pengaruh suhu tinggi
  7. Terkena arus listrik
  8. Kontak bahan berbahaya atau radiasi
Berdasarkan penyebab
  1. Mesin, misalnya mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggergajian kayu, dan sebagainya.
  2. Alat angkut dan angkat, misalnya mesin angkat dan peralatannya, alat angkut darat, udara dan air
  3. Peralatan lain misalnya dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin, alat-alat listrik, bejana bertekanan, tangga, scaffolding dan sebagainya.
  4. Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi, misalnya bahan peledak, debu, gas, zat-zat kimia, dan sebagainya.
  5. Lingkungan kerja (diluar bangunan, didalam bangunan dan dibawah tanah).
Berdasarkan sifat luka atau kelainan
  1. Patah tulang
  2. Dislokasi (keseleo)
  3. Regang otot
  4. Memar dan luka dalam yang lain
  5. Amputasi
  6. Luka di permukaan
  7. Gegar dan remuk
  8. Luka bakar
  9. Keracunan-keracunan mendadak
  10. Pengaruh radiasi
Berdasarkan letak kelainan atau luka di tubuh
  1. Kepala
  2. Leher
  3. Badan
  4. Anggota atas
  5. Anggota bawah
  6. Banyak tempat
  7. Letak lain yang tidak dapat dimasukan klasifikasi tersebut

Artikel Terkait :