PENGERTIAN KESELAMATAN KERJA
Terdiri dari beberapa Pengertian Keselamatan Kerja
menurut ahli yang berbeda-beda. Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu
kata ‘safety’ dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya
seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss). Jadi
pada hakekatnya keselamatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun sebagai
suatu pendekatan praktis mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan
terjadinya kecelakaan dan berupaya mengembangkan berbagai cara dan pendekatan
untuk memperkecil resiko terjadinya kecelakaan (Syaaf, 2007).
Menurut Bennett N.B. Silalahi dan Rumondang (1991:22
dan 139) menyatakan keselamatan merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap
perbuatan atau kondisi tidak 6 selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan
sedangkan kesehatan kerja yaitu terhindarnya dari penyakit yang mungkin akan
timbul setelah memulai pekerjaannya.
Sedangkan pendapat Leon C Meggison yang dikutip oleh
Prabu Mangkunegara (2000:161) bahwa istilah keselamatan mencakup kedua istilah
yaitu resiko keseamatan dan resiko kesehatan. Dalam kepegawaian, kedua istilah
tersebut dibedakan, yaitu Keselamatan kerja menunjukan kondisi yang aman atau
selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian ditempat kerja. Resiko
keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan
kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah
tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan, dan pendengaran. Semua itu sering
dihubungan dengan perlengkapan perusahaan atau lingkungan fisik dan mencakup
tugas-tugas kerja yang membutuhkan pemeliharaan dan latihan.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
keselamatan adalah suatu usaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan sehingga
manusia dapat merasakan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan,
kerusakan atau kerugian terutama untuk para pekerja konstruksi. Agar kondisi
ini tercapai di tempat kerja maka diperlukan adanya keselamatan kerja.
Keselamatan kerja secara filosofi diartikan sebagai
suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya
serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja (Purnama, 2010).
Keselamatan kerja adalah faktor yang sangat penting
agar suatu proyek dapat berjalan dengan lancar. Dengan situasi yang aman dan
selamat, para pekerja akan bekerja secara maksimal dan semangat.Keselamatan
kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan
kerusakan di tempat kerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi
mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja (Simanjuntak, 1994).
Menurut Suma’mur pada tahun 1993 keselamatan kerja
adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan
proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan. Kemudian pada tahun 2001 Suma’mur memperbaharui pengertian
dari keselamatan kerja yaitu rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja
yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang
bersangkutan.
Pengertian di atas hampir sama dengan pengertian yang
dikemukakan oleh Mangkunegara (2002), bahwa secara umum keselamatan kerja dapat
dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat,
alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan
tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian
lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi penyediaan Alat Pelindung Diri (APD),
perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi.
Slamet (2012) juga mendefinisikan tentang keselamatan
kerja. Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya
selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah
satu faktor yang harus dilakukan selama bekerja, karena tidak yang menginginkan
terjadinya kecelakaan di dunia ini. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada
jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
- Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja
- Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja
- Teliti dalam bekerja
- Melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat
terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan.
Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan
terjadinya kecelakaan kerja seperti pernyataan Jackson (1999) bahwa keselamatan
adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang
terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan.