PENGERTIAN SCAFFOLDING
Pengertian istilah scaffolding berasal dari istilah
ilmu teknik sipil yaitu berupa bangunan kerangka sementara atau penyangga
(biasanya terbuat dari bambu, kayu, atau batang besi) yang memudahkan pekerja
membangun gedung. Metafora ini harus secara jelas dipahami agar kebermaknaan
pembelajaran dapat tercapai. Sebagian pakar pendidikan mendefinisikan
scaffolding berupa bimbingan yang diberikan oleh seorang pembelajar kepada
peserta didik dalam proses pembelajaran dengan persoalan-persoalan terfokus dan
interaksi yang bersifat positif. Scaffolding diartikan ke dalam bahasa
Indonesia “perancah”, yaitu bambu (balok dsb) yang dipasang untuk tumpuan
ketika hendak mendirikan rumah, membuat tembok, dan sebagainya.
Pengertian Scaffolding adalah bangunan peralatan
(platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga
kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan
termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran. Scaffolding yang sesuai dan
aman harus disediakan untuk semua pekerjaan yang tidak dapat dilakukan dengan
aman oleh seseorang yang berdiri di atas konstruksi yang kuat dan permanen,
kecuali apabila pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan aman dan
mempergunakan tenaga.
Scaffolding harus diberi lantai papan yang kuat dan
rapat sehingga dapat menahan dengan aman tenaga kerja, peralatan dan bahan yang
dipergunakan. Lantai scaffolding harus diberi pagar pengaman, apabila tingginya
lebih dari 2 meter. (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
PER-01/MEN/1980).
Scaffolding dibuat apabila pekerjaan bangunan gedung
sudah mencapai ketinggian 2 meter dan dan tidak dapat dijangkau oleh pekerja.
Scaffolding harus dibuatkan untuk semua pekerjaan yang tidak dapat dijamin
keamanannya bila dikerjakan pada ketinggian yang melebihi 2 meter dengan
menggunakan scaffolding yang memenuhi standar.