PENGERTIAN SCAFFOLDING

Pengertian istilah scaffolding berasal dari istilah ilmu teknik sipil yaitu berupa bangunan kerangka sementara atau penyangga (biasanya terbuat dari bambu, kayu, atau batang besi) yang memudahkan pekerja membangun gedung. Metafora ini harus secara jelas dipahami agar kebermaknaan pembelajaran dapat tercapai. Sebagian pakar pendidikan mendefinisikan scaffolding berupa bimbingan yang diberikan oleh seorang pembelajar kepada peserta didik dalam proses pembelajaran dengan persoalan-persoalan terfokus dan interaksi yang bersifat positif. Scaffolding diartikan ke dalam bahasa Indonesia “perancah”, yaitu bambu (balok dsb) yang dipasang untuk tumpuan ketika hendak mendirikan rumah, membuat tembok, dan sebagainya.
Pengertian Scaffolding adalah bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran. Scaffolding yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan yang tidak dapat dilakukan dengan aman oleh seseorang yang berdiri di atas konstruksi yang kuat dan permanen, kecuali apabila pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan aman dan mempergunakan tenaga.
Scaffolding harus diberi lantai papan yang kuat dan rapat sehingga dapat menahan dengan aman tenaga kerja, peralatan dan bahan yang dipergunakan. Lantai scaffolding harus diberi pagar pengaman, apabila tingginya lebih dari 2 meter. (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-01/MEN/1980).
Scaffolding dibuat apabila pekerjaan bangunan gedung sudah mencapai ketinggian 2 meter dan dan tidak dapat dijangkau oleh pekerja. Scaffolding harus dibuatkan untuk semua pekerjaan yang tidak dapat dijamin keamanannya bila dikerjakan pada ketinggian yang melebihi 2 meter dengan menggunakan scaffolding yang memenuhi standar.

Artikel Terkait :