AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG DIBUAT TIDAK DENGAN BENTUK TERTULIS
ABSTRAK: Makalah ini
berjudul “Akibat Hukum
Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu yang Dibuat Tidak
dengan Bentuk Tertulis". Makalah
ini menggunakan metode
analisis normatif dan
pendekatan
perundang-undangan dengan tujuan
untuk mengetahui bentuk perjanjian
kerja waktu tertentu
(PKWT) dan akibat
hukum PKWT tidak
tertulis. Hubungan kerja yang terjadi
antara pengusaha dan pekerja didasarkan atas perjanjian kerja.
Perjanjian kerja dapat dibuat dalam
bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Namun pada PKWT harus dibuat dalam
bentuk tertulis jika PKWT tidak tertulis maka PKWT dinyatakan sebagai
perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Penulis: Sri Suartini, I Made
Walesa Putra
Kode Jurnal: jphukumdd140197