AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG DIBUAT TIDAK DENGAN BENTUK TERTULIS

ABSTRAK: Makalah  ini  berjudul  “Akibat  Hukum  Perjanjian  Kerja  Waktu  Tertentu  yang Dibuat  Tidak  dengan  Bentuk  Tertulis".  Makalah  ini  menggunakan  metode  analisis normatif dan  pendekatan  perundang-undangan  dengan tujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian  kerja  waktu  tertentu  (PKWT)  dan  akibat  hukum  PKWT  tidak  tertulis. Hubungan kerja yang terjadi  antara pengusaha dan pekerja didasarkan atas perjanjian kerja. Perjanjian kerja dapat dibuat  dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Namun pada PKWT harus dibuat dalam bentuk tertulis jika PKWT tidak tertulis maka PKWT dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Kata kunci: Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Akibat Hukum
Penulis: Sri Suartini, I Made Walesa Putra
Kode Jurnal: jphukumdd140197

Artikel Terkait :