AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA KEPEMILIKAN MODAL ANTARA PT. AMBARA PRANATA DENGAN PT. MACCARONI APABILA TERJADI WANPRESTASI

ABSTRAK: Pertumbuhan  ekonomi  menimbulkan  banyak  variasi  bisnis  yaitu  dengan mengadakan  kerjasama  di  antara  para  pelaku  bisnis,  karena  tidak  semua  jenis  bisnis dikuasai. Maka melalui perjanjian perbedaan dapat diakomodir dan selanjutnya dibingkai dengan perangkat hukum, sehingga mengikat para pihak yang bertujuan agar mekanisme hubungan perikatan dapat bekerja secara seimbang dan terarah, serta untuk mengurangi terjadinya wanprestasi didalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Bentuk perjanjian antara  PT.  Ambara  Pranata  dengan  PT.  Maccaroni  adalah  berbentuk  kerjasama kepemilikan  modal.  Dimana  dalam  perjanjian  ini  terdapat  16  pasal  yang  dibuat  untuk memenuhi prestasi antar kedua belah pihak.
Kata Kunci: Perjanjian, Kejasama, Modal, Wanprestasi
Penulis: Sundari Megarini
Kode Jurnal: jphukumdd140198

Artikel Terkait :