AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA KEPEMILIKAN MODAL ANTARA PT. AMBARA PRANATA DENGAN PT. MACCARONI APABILA TERJADI WANPRESTASI
ABSTRAK: Pertumbuhan ekonomi
menimbulkan banyak variasi
bisnis yaitu dengan mengadakan kerjasama
di antara para
pelaku bisnis, karena
tidak semua jenis
bisnis dikuasai. Maka melalui perjanjian perbedaan dapat diakomodir dan
selanjutnya dibingkai dengan perangkat hukum, sehingga mengikat para pihak yang
bertujuan agar mekanisme hubungan perikatan dapat bekerja secara seimbang dan
terarah, serta untuk mengurangi terjadinya wanprestasi didalam perjanjian yang
dibuat oleh para pihak. Bentuk perjanjian antara PT.
Ambara Pranata dengan
PT. Maccaroni adalah
berbentuk kerjasama kepemilikan modal.
Dimana dalam perjanjian
ini terdapat 16
pasal yang dibuat
untuk memenuhi prestasi antar kedua belah pihak.
Penulis: Sundari Megarini
Kode Jurnal: jphukumdd140198