AKIBAT PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA

ABSTRAK: Adanya peralihan  hak  atas  kepemilikan  benda  yang  dijadikan  objek  jaminan fidusia  secara  yuridis  bukan  dibuktikan dengan  pembuatan  akta  oleh  para  pihak melainkan pendaftaran objek  jaminan  fidusia pada  Kantor  Pendaftaran  Fidusia oleh penerima  fidusia. Sebagai  tanda  bukti  pendaftaran,  penerima  fidusia  menerima Sertifikat Jaminan Fidusia. Keistimewaan dari Serifikat Jaminan Fidusia ini menjadikan penerima  fidusia  dapat  secara  langsung  melakukan  eksekusi  terhadap  benda  yang dijaminkan dengan fidusia apabila pemberi fidusia cedera janji. Dengan menggunakan metode normatif, makalah ini akan memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai akibat adanya pendaftaran jaminan fidusia yang kemudian dilanjutkan dengan kekuatan hukum  yang  dimiliki  Sertifikat  Jaminan  Fidusia  yang  diterbitkan  oleh  Kantor Pendaftaran  Fidusia.  Adanya  pendaftaran  jaminan  fidusia  mengakibatkan  lahirnya jaminan  fidusia  sehingga  dapat  memberikan jaminan kepastian  bagi  kreditur-kreditur lainnya dan  melindungi  penerima  fidusia  dari  pihak  ketiga.  Selain  itu,  diterbitkannya Sertifikat  Jaminan  Fidusia sebagai  kelanjutan  dari  proses pendaftaran  jaminan  fidusia mempunyai  kekuatan  eksekutorial  yang  sama  dengan  putusan  pengadilan  yang  telah mempunyai hukum tetap.
Kata Kunci: Sertifikat, Jaminan Fidusia, Kekuatan Hukum, Pendaftaran
Penulis: Ni Putu Cintya Virgyanti, Ni Nengah Adi Yaryani
Kode Jurnal: jphukumdd140218

Artikel Terkait :