AKIBAT PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA
ABSTRAK: Adanya peralihan hak
atas kepemilikan benda
yang dijadikan objek
jaminan fidusia secara yuridis bukan
dibuktikan dengan pembuatan akta
oleh para pihak melainkan pendaftaran objek jaminan
fidusia pada Kantor Pendaftaran
Fidusia oleh penerima fidusia.
Sebagai tanda bukti
pendaftaran, penerima fidusia
menerima Sertifikat Jaminan Fidusia. Keistimewaan dari Serifikat Jaminan
Fidusia ini menjadikan penerima
fidusia dapat secara
langsung melakukan eksekusi
terhadap benda yang dijaminkan dengan fidusia apabila
pemberi fidusia cedera janji. Dengan menggunakan metode normatif, makalah ini
akan memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai akibat adanya pendaftaran
jaminan fidusia yang kemudian dilanjutkan dengan kekuatan hukum yang
dimiliki Sertifikat Jaminan
Fidusia yang diterbitkan
oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. Adanya
pendaftaran jaminan fidusia
mengakibatkan lahirnya jaminan fidusia
sehingga dapat memberikan jaminan kepastian bagi
kreditur-kreditur lainnya dan
melindungi penerima fidusia
dari pihak ketiga.
Selain itu, diterbitkannya Sertifikat Jaminan
Fidusia sebagai kelanjutan dari
proses pendaftaran jaminan fidusia mempunyai kekuatan
eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai hukum tetap.
Penulis: Ni Putu Cintya
Virgyanti, Ni Nengah Adi Yaryani
Kode Jurnal: jphukumdd140218