ANALISIS PELANGGARAN MEREK DAGANG DALAM KASUS PERSAMAAN BENTUK KEMASAN PRODUK OLEH PT. SINDE BUDI SENTOSA (CAP BADAK) TERHADAP WEN KEN DRUG CO (PTE) LTD. (CAP KAKI TIGA)
Abstrak: Kemajuan teknologi
informasi dan transportasi yang sangat pesat, juga mendorong globalisasi Hak
Kekayaan Intektual. Suatu produk barang dan jasa yang dibuat oleh seseorang
atau badan hukum diberi suatu tanda tertentu, yang berfungsi sebagai pembeda
dengan produk barang dan jasa lainnya yang sejenis. Tanda tertentu di sini
merupakan tanda pengenal bagi produk barang dan jasa yang bersangkutan, yang
lazimnya disebut dengan merek.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dinyatakan bahwa
merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan
Merek Jasa). Dalam kasus ini, yang menjadi permasalahan antara kedua belah
pihak ialah adanya persamaan dalam penggunaan dari suatu merek dagang, yaitu
persamaan yang terdapat pada kemasan kaleng maupun botol diantara produk
keduanya.Di sini, penulis berusaha menaganalisis mengenai
pelanggaran-pelanggaran merek dagang yangdilakukan oleh PT. Sinde Budi Sentosa
sebagai produsen Larutan Penyegar Cap Badak yang mendesainbentuk kemasan yang
sama seperti yang ada pada kemasan produk Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga.
Penulis: Novi Dharmawati, Arini
Sukma Bestari, Dianatul Fadhila
Kode Jurnal: jphukumdd140140