ANALISIS PELANGGARAN MEREK DAGANG DALAM KASUS PERSAMAAN BENTUK KEMASAN PRODUK OLEH PT. SINDE BUDI SENTOSA (CAP BADAK) TERHADAP WEN KEN DRUG CO (PTE) LTD. (CAP KAKI TIGA)

Abstrak: Kemajuan teknologi informasi dan transportasi yang sangat pesat, juga mendorong globalisasi Hak Kekayaan Intektual. Suatu produk barang dan jasa yang dibuat oleh seseorang atau badan hukum diberi suatu tanda tertentu, yang berfungsi sebagai pembeda dengan produk barang dan jasa lainnya yang sejenis. Tanda tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi produk barang dan jasa yang bersangkutan, yang lazimnya disebut dengan merek.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dinyatakan bahwa merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa). Dalam kasus ini, yang menjadi permasalahan antara kedua belah pihak ialah adanya persamaan dalam penggunaan dari suatu merek dagang, yaitu persamaan yang terdapat pada kemasan kaleng maupun botol diantara produk keduanya.Di sini, penulis berusaha menaganalisis mengenai pelanggaran-pelanggaran merek dagang yangdilakukan oleh PT. Sinde Budi Sentosa sebagai produsen Larutan Penyegar Cap Badak yang mendesainbentuk kemasan yang sama seperti yang ada pada kemasan produk Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga.
Penulis: Novi Dharmawati, Arini Sukma Bestari, Dianatul Fadhila
Kode Jurnal: jphukumdd140140

Artikel Terkait :