ANALISIS PERHITUNGAN CADANGAN KERUGIANPENURUNAN NILAI PT. BANK SINAR HARAPAN BALI TAHUN 2011
ABSTRAK: Penelitian ini
menganalisis perhitungan pembentukan
dana Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai menurut aturan
perbankan dan menurut
aturan pajak. CKPN
merupakan penyisihan yang dibentuk
apabila nilai tercatat
kredit setelah penurunan
nilai kurang dari
nilai tercatat awal.Pengakuan CKPN
menurut aturan perbankan
berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia,
sedangkan menurut aturan
perpajakan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan
No.81/PMK.03/2009.Koreksi
fiskal digunakan untuk
menyesuaikan perbedaan pengakuan CKPN
menurut aturan perbankan
dan menurut aturan
perpajakan.Analisis data yang digunakan
adalah analisis deskriptif
kuantitatif. Hasil analisis
menunjukkan bahwa tidak terdapat
perbedaan pengakuan CKPN
menurut PT. Bank
Sinar Harapan Bali
dengan aturan perbankan. Hal
yang sama juga
ditunjukkan pada penerapan
koreksi fiskal terhadap CKPN
PT. Bank Sinar
Harapan Bali telah
sesuai dengan aturan
perpajakan. Hal ini
berarti pengakuan CKPN PT.
Bank Sinar Harapan
Bali telah sesuai
aturan perbankan dan perpajakan.
Kata kunci: Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai (CKPN),
Aturan Perbankan, Aturan Perpajakan, Koreksi Fiskal
Penulis: Ida Bagus Arthana, Naniek
Noviari
Kode Jurnal: jpakuntansidd140142