ANALISIS YURIDIS AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DI WAARMEKING DAN DI LEGALISASI
ABSTRAK: Makalah ini
menggunakan metode yuridis
normatif dan pendekatan
perundang-undangan. Akta di bawah tangan
yang di waarmeking memiliki perbedaan dengan akta di bawah
tangan yang di legalisasi. Perbedaan tersebut lihat pada kapan penandatanganan para
pihak dan penandatanganan oleh
Notaris tersebut dilakukan. Baik
akta di bawah tangan yang di waarmeking
dengan akta di bawah tangan yang di
legalisasi sama-sama dapat dijadikan
alat bukti dalam persidangan hanya
saja kekuatannya tidak sama.
Kekuatan hukum legalisasi
lebih kuat dibandingkan
dengan waarmeking sebab penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris.
Penulis: N Wahyu Triashari, Sagung
Putri M.E. Purwani
Kode Jurnal: jphukumdd140214