ANALISIS YURIDIS AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DI WAARMEKING DAN DI LEGALISASI

ABSTRAK: Makalah  ini  menggunakan  metode  yuridis  normatif  dan pendekatan perundang-undangan.  Akta di bawah tangan yang di  waarmeking  memiliki perbedaan dengan akta di bawah tangan yang di legalisasi. Perbedaan tersebut lihat pada kapan  penandatanganan  para  pihak  dan  penandatanganan  oleh  Notaris  tersebut dilakukan. Baik akta di bawah tangan yang di  waarmeking dengan akta di bawah tangan yang di  legalisasi sama-sama dapat dijadikan  alat  bukti dalam persidangan  hanya  saja kekuatannya  tidak  sama.  Kekuatan  hukum  legalisasi  lebih  kuat  dibandingkan  dengan waarmeking sebab penandatanganannya dilakukan di  hadapan Notaris.
Kata kunci: waarmeking, legalisasi, perbedaan, bukti persidangan
Penulis: N Wahyu Triashari, Sagung Putri M.E. Purwani
Kode Jurnal: jphukumdd140214

Artikel Terkait :