ANALISIS YURIDIS TENTANG INDEPENDENSI BANK INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA

ABSTRAK:  Independensi  Bank  Indonesia  tertuang  dalam  pasal  4  ayat  (2)  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank  Indonesia.  Tujuan  dari  penelitian  ini  yakni  untuk  mengetahui  dan  menganalisis tentang  independensi  Bank  Indonesia  ditinjau  dari  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun 2004  perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  1999  yang  nantinya  dapat mengetahui  secara  jelas  makna dari  pasal 7  ayat  (2)  Undang-Undang Bank  Indonesia. Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  menggunakan  penelitian  hukum normatif    dengan  pendekatan  Undang-Undang.  Kesimpulan  dari  penelitian  ini  adalah Makna  dari  pasal  7  ayat  (2)  Undang-Undang  Bank  Indonesia  hanya  bersifat pertimbangan, bukan bersifat memaksa. Hal tersebut dikarenakan pemerintah memiliki kewajiban  memberikan  perlindungan  bagi  masyarakat  luas  terkait  kebijakan  moneter Bank  Indonesia.  Campur  tangan  terhadap  kebijakan  moneter  yang  dilakukan  oleh pemerintah  bersifat  tidak  memaksa,  mengintimidasi  serta  mengancam,  maka  Bank Indonesia  boleh  mengenyampingkan  pertimbangan  kebijakan  umum  pemerintah  di bidang perekonomian.
Kata Kunci: Independensi, Bank Indonesia, Intervensi
Penulis: Febriansyah Fredi Alsabah, Siluh Putu Dawisni Manik Pinatih
Kode Jurnal: jphukumdd140179

Artikel Terkait :