ANALISIS YURIDIS TENTANG INDEPENDENSI BANK INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
ABSTRAK: Independensi
Bank Indonesia tertuang
dalam pasal 4
ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Tujuan dari penelitian
ini yakni untuk
mengetahui dan menganalisis tentang independensi
Bank Indonesia ditinjau
dari Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2004 perubahan
atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1999
yang nantinya dapat mengetahui secara
jelas makna dari pasal 7
ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. Metode yang
digunakan dalam penelitian
ini adalah menggunakan
penelitian hukum normatif dengan
pendekatan Undang-Undang. Kesimpulan
dari penelitian ini
adalah Makna dari pasal
7 ayat (2)
Undang-Undang Bank Indonesia
hanya bersifat pertimbangan,
bukan bersifat memaksa. Hal tersebut dikarenakan pemerintah memiliki kewajiban memberikan
perlindungan bagi masyarakat
luas terkait kebijakan
moneter Bank Indonesia. Campur
tangan terhadap kebijakan
moneter yang dilakukan
oleh pemerintah bersifat tidak
memaksa, mengintimidasi serta
mengancam, maka Bank Indonesia boleh
mengenyampingkan
pertimbangan kebijakan umum
pemerintah di bidang
perekonomian.
Penulis: Febriansyah Fredi
Alsabah, Siluh Putu Dawisni Manik Pinatih
Kode Jurnal: jphukumdd140179