BENTUK GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

ABSTRAK: Berbagai  macam  kejahatan  merupakan  suatu  gejala  yang  terjadi  di  masyarakat, salah satu  kejahatan yang terjadi ialah kejahatan  perkosaan. Tujuan dari penulisan makalah ini  ialah  untuk  mengetahui  penyebab  seseorang  menjadi  korban  dan  ganti  kerugian  yang dapat  diperoleh  korban  tindak  pidana  perkosaan. Dengan  metode  normatif  yaitu  dengan melakukan  pendekatan  perundang-undangan  akan  mengkaji  kekaburan  norma  terhadap bentuk  ganti  kerugian  dari  korban  tersebut.  Korban  tindak  pidana  perkosaan  dapat diakibatkan oleh pengaruh dirinya sendiri. Ganti  kerugian  korban tindak pidana perkosaan ini  berupa  materiil maupun immaterial.  Sehingga  dapat disimpulkan,  antara tindak pidana perkosaan  dan  korbannya  tidak  dapat  dipisahkan,  dimana  yang  biasanya  menjadi  korban tindak  pidana  perkosaan  adalah  seorang  wanita.  Ganti  kerugian  ini  dapat  diajukan  oleh korban  tindak  pidana  perkosaan  melalui  LPSK.  Ganti  kerugian  yang  diutamakan  terlebih dahulu adalah ganti kerugian immateriil berupa rehabilitasi psiko-sosial.
Kata Kunci: Ganti Kerugian, Korban, Perkosaan, Viktimologi
Penulis: I Gusti Ayu Christiari, A.A. Sri Utari
Kode Jurnal: jphukumdd140222

Artikel Terkait :