BENTUK GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI
ABSTRAK: Berbagai macam
kejahatan merupakan suatu
gejala yang terjadi
di masyarakat, salah satu kejahatan yang terjadi ialah kejahatan perkosaan. Tujuan dari penulisan makalah ini ialah
untuk mengetahui penyebab
seseorang menjadi korban
dan ganti kerugian
yang dapat diperoleh korban
tindak pidana perkosaan. Dengan metode
normatif yaitu dengan melakukan pendekatan
perundang-undangan akan mengkaji
kekaburan norma terhadap bentuk ganti
kerugian dari korban
tersebut. Korban tindak
pidana perkosaan dapat diakibatkan oleh pengaruh dirinya
sendiri. Ganti kerugian korban tindak pidana perkosaan ini berupa
materiil maupun immaterial.
Sehingga dapat disimpulkan, antara tindak pidana perkosaan dan
korbannya tidak dapat
dipisahkan, dimana yang
biasanya menjadi korban tindak
pidana perkosaan adalah
seorang wanita. Ganti
kerugian ini dapat
diajukan oleh korban tindak
pidana perkosaan melalui
LPSK. Ganti kerugian
yang diutamakan terlebih dahulu adalah ganti kerugian
immateriil berupa rehabilitasi psiko-sosial.
Penulis: I Gusti Ayu
Christiari, A.A. Sri Utari
Kode Jurnal: jphukumdd140222