DAMPAK LIBERALISASI EKONOMI TERHADAP HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Abstract: Program  pembangunan  pemerintah  memunculkan  masalah  seputar  penguasaan  tanah. Sementara di sisi lain program pemerintah untuk kesejahteraan membutuhkan ketersediaan tanah  untuk  membangun  perumahan,  jalan,  pabrik  pusat  -pusat  bisnis.  Persoalan  berat kepemilikan  tanah  yang  dihadapi  masyarakat  harus  mendapat  perhatian.Pendekatan  kelompok  liberal  terhadap pengaturan  penguasaan  tanah menimbulkan  banyak  persoalan bagi masyarakat secara luas. dengan menggunakan modal yang besar dan  jaringan yang kuat  di  lembaga  eksekutif  dan  legislatif,  pendukung  kelompok  liberal  mengambil  alih kepemilikan  tanah  secara  besar-besaran  terutama  dari  penduduk  desa  yang  tidak mengetahui  harga  tanah  yang  semestinya.  Peraturan  yang  masih  belum  jelas  berkaitan dengan tanah juga menyebabkan pindah kepemilikan dari petani ke pemilik modal. Tanpa intervensi dan kontrol dari pemerintah terhadap pemasaran tanah, dikhawatirkan persoalan penguasaan tanah oleh pemilik modal akan lepas kontrol.
Keywords: Liberalisasi Ekonomi, Penguasaan Tanah, Hak Milik
Penulis: Musleh Herry
Kode Jurnal: jphukumdd090098

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2009