DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Abstrak: Dalam  makalah  ini  yang  berjudul  “Diversi  Terhadap  Anak  Yang  Berhadapan Dengan  Hukum  Dalam  Sistem  Peradilan  Pidana  Anak”  mengandung  permasalahan mengenai  bagaimana  pengaturan  disversi  terhadap  anak  yang  berhadapan  dengan  hukumdalam sistem peradilan pidana anak  dan apa  yang menjadi tujuan penerapan diversi dalam sistem peradilan anak. Metode penelitian  yang digunakan  yaitu metode penelitian hukum normatif  dengan  pendekatan  perundang-undangan  dan  pendekatan  konseptual,  sedangkan teknik  pengumpulan  bahan  hukum  dengan  menggunakan  studi  pustaka  yangmana  bahanbahan  yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif. Analisa dan hasil penelitian  yang diperoleh  bahwa  anak  yang  berhadapan  dengan  hukum  wajib  diupayakan  proses penyelesaian  di  luar  jalur  pengadilan  yakni  melalui  diversi  berdasarkan  pendekatan keadilan restoratif. Kesimpulannya bahwa diversi terhadap anak  yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam UU No.  11 Tahun 2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anakyang  telah  menggantikan  UU  No.  3  Tahun  1997  tentang  Pengadilan  Anak,  sedangkan tujuan  diterapkannya  diversi  yaitu  untuk  menghindari  dan  menjauhkan  anak  dari  proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatitasi terhadap anak yang  berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar.
Kata Kunci: Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak
Penulis: I G A A Apshari Pinatih, Rai Setiabudi
Kode Jurnal: jphukumdd140227

Artikel Terkait :