DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstrak: Dalam makalah
ini yang berjudul
“Diversi Terhadap Anak
Yang Berhadapan Dengan Hukum
Dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak” mengandung
permasalahan mengenai
bagaimana pengaturan disversi
terhadap anak yang
berhadapan dengan hukumdalam sistem peradilan pidana anak dan apa
yang menjadi tujuan penerapan diversi dalam sistem peradilan anak.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan
konseptual, sedangkan teknik pengumpulan
bahan hukum dengan
menggunakan studi pustaka
yangmana bahanbahan yang terkumpul akan dianalisis secara
kualitatif. Analisa dan hasil penelitian
yang diperoleh bahwa anak
yang berhadapan dengan
hukum wajib diupayakan
proses penyelesaian di luar
jalur pengadilan yakni
melalui diversi berdasarkan
pendekatan keadilan restoratif. Kesimpulannya bahwa diversi terhadap
anak yang berhadapan dengan hukum telah
diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakyang telah
menggantikan UU No. 3 Tahun
1997 tentang Pengadilan
Anak, sedangkan tujuan diterapkannya
diversi yaitu untuk
menghindari dan menjauhkan
anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari
stigmatitasi terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan
sosial secara wajar.
Penulis: I G A A Apshari
Pinatih, Rai Setiabudi
Kode Jurnal: jphukumdd140227