FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBAGAI DASAR PELAKSANAAN KONTRAK DI INDONESIA
Abstrak: Dalam pelaksanaan
perjanjian tidak terlepas dari kemungkinan wanprestasi dari pihak debitur
terhadap kesepakatan perjanjian. Persoalan yang muncul dalam Hukum Perjanjian
terhadap eksekusi riil berupa pemenuhan hak kreditur yang dikuasakan terhadap
Hakim apabila debitur wanprestasi. Mengingat bahwa dalam pelaksanaan
perjanjian, para pihak dapat berpedoman pada tiga norma hukum, yaitu
undang-undang, adat kebiasaan dan kepatutan. Hal ini menjadi problema
Pengadilan untuk memutus perkara jika terjadi sengketa perjanjian terhadap
perbedaan pedoman norma hukum diantara para pihak.
Semua perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik. Akan tetapi dalam
yurisprudensi Indonesia ditemukan fakta yang menunjukkan adanya tarik-menarik
antara dua asas penting dalam hukum kontrak, yakni antara itikad baik dan pacta
sunt servanda. Dalam perkembangan sekarang ini, asas itikad baik lebih
dikedepankan dari pada asas pacta sunt servanda. Persoalan yang muncul kemudian
apakah suatu pelaksanaan perjanjian bertentangan dengan itikad baik atau tidak,
tidak ada tolok ukur atau standar tertentu dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam menetapkan isi perjanjian, harus ditetapkan secara cermat dan
teliti mengenai apa yang dimaksud atau dikehendaki oleh para pihak melalui
penafsiran perjanjian. Pedoman utama dalam melakukan penafsiran perjanjian
adalah apabila kata-kata yang ditulis atau ditetapkan dalam perjanjian sudah
jelas, maka tidak boleh melakukan penyimpangan terhadap perjanjian dengan jalan
penafsiran.
Penulis: Siti Nurhati, Dyah
Pratita Sari, Tiara Bunga Pertiwi
Kode Jurnal: jphukumdd140141