FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBAGAI DASAR PELAKSANAAN KONTRAK DI INDONESIA

Abstrak: Dalam pelaksanaan perjanjian tidak terlepas dari kemungkinan wanprestasi dari pihak debitur terhadap kesepakatan perjanjian. Persoalan yang muncul dalam Hukum Perjanjian terhadap eksekusi riil berupa pemenuhan hak kreditur yang dikuasakan terhadap Hakim apabila debitur wanprestasi. Mengingat bahwa dalam pelaksanaan perjanjian, para pihak dapat berpedoman pada tiga norma hukum, yaitu undang-undang, adat kebiasaan dan kepatutan. Hal ini menjadi problema Pengadilan untuk memutus perkara jika terjadi sengketa perjanjian terhadap perbedaan pedoman norma hukum diantara para pihak.
Semua perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik. Akan tetapi dalam yurisprudensi Indonesia ditemukan fakta yang menunjukkan adanya tarik-menarik antara dua asas penting dalam hukum kontrak, yakni antara itikad baik dan pacta sunt servanda. Dalam perkembangan sekarang ini, asas itikad baik lebih dikedepankan dari pada asas pacta sunt servanda. Persoalan yang muncul kemudian apakah suatu pelaksanaan perjanjian bertentangan dengan itikad baik atau tidak, tidak ada tolok ukur atau standar tertentu dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam menetapkan isi perjanjian, harus ditetapkan secara cermat dan teliti mengenai apa yang dimaksud atau dikehendaki oleh para pihak melalui penafsiran perjanjian. Pedoman utama dalam melakukan penafsiran perjanjian adalah apabila kata-kata yang ditulis atau ditetapkan dalam perjanjian sudah jelas, maka tidak boleh melakukan penyimpangan terhadap perjanjian dengan jalan penafsiran.
Penulis: Siti Nurhati, Dyah Pratita Sari, Tiara Bunga Pertiwi
Kode Jurnal: jphukumdd140141

Artikel Terkait :