FUNGSI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHAMENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
ABSTRAK: Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU)
adalah sebuah lembaga
yang dibentuk berdasarkan pada
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) dan memiliki kewenangan untuk memutus
sengketa dalam bidang
persaingan usaha. Akan
tetapi KPPU bukan merupakan lembaga peradilan yang
termasuk dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (UU 48/2009). Oleh karena itu, tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui diakui atau tidaknya
kewenangan KPPU untuk memutus sengketa
bidang persaingan usaha dalam UU 48/2009. Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode
penelitian normatif. Berdasarkan
pembahasan yang telah dilakukan, maka
dapat ditarik suatu
kesimpulan bahwa meskipun
KPPU bukan merupakan lembaga
peradilan yang termasuk
dalam UU 48/2009,
namun didasarkan pada metode
berfikir analogi (argumentum
peranalogian), KPPU mempunyai
fungsi yang sama dengan
badan peradilan, sehingga putusan
KPPU tetap diakui dan mengikat bagi pihak yang melanggar ketentuan UU
5/1999.
Penulis: I Wayan Suka Antara
Yasa, I Ketut Rai Setiabudhi
Kode Jurnal: jphukumdd140209