FUNGSI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHAMENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

ABSTRAK: Komisi  Pengawas  Persaingan  Usaha  (KPPU)  adalah  sebuah  lembaga  yang  dibentuk berdasarkan  pada  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  1999  tentang  Larangan  Praktek Monopoli dan Persaingan  Usaha Tidak Sehat  (UU 5/1999) dan  memiliki kewenangan untuk  memutus  sengketa  dalam  bidang  persaingan  usaha.  Akan  tetapi  KPPU  bukan merupakan lembaga peradilan yang termasuk dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman  (UU 48/2009).  Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah  untuk  mengetahui diakui atau tidaknya kewenangan  KPPU untuk memutus sengketa bidang persaingan usaha dalam UU 48/2009. Metode yang digunakan dalam penelitian ini  adalah  metode  penelitian  normatif.  Berdasarkan  pembahasan  yang  telah dilakukan,  maka  dapat  ditarik  suatu  kesimpulan  bahwa  meskipun  KPPU  bukan merupakan  lembaga  peradilan  yang  termasuk  dalam  UU  48/2009,  namun  didasarkan pada  metode  berfikir  analogi  (argumentum  peranalogian),  KPPU  mempunyai  fungsi yang  sama  dengan  badan peradilan, sehingga putusan  KPPU tetap diakui dan mengikat bagi pihak yang melanggar ketentuan UU 5/1999.
Kata Kunci: Wewenang, Putusan, KPPU, Lembaga Peradilan
Penulis: I Wayan Suka Antara Yasa, I Ketut Rai Setiabudhi
Kode Jurnal: jphukumdd140209

Artikel Terkait :