FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA LINGKUNGAN (STUDI GUGATAN ORGANISASI LINGKUNGAN HIDUP)
Abstract: Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis: (1) fungsi PTUN dalam memberikan perlindungan
terhadap kelestarian lingkungan; (2) kendala-kendala pelaksanaan fungsi PTUN
dalam menyelesaikan sengketa lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
fungsi PTUN dalam memberikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan
adalah belum optimal. Putusan-putusan Pengadilan TUN belum memberikan perlindungan
kelestarian lingkungan hidup, karena hakim cenderung bersifat prosedural
formalistik dalam menggunakan pertimbangannya. Hal ini disebabkan terdapatnya
sejumlah kendala yang meliputi: adanya pembatasan KTUN di bidang lingkungan
yang dapat menjadi obyek sengketa di PTUN, belum digunakannya asas pembangunan
berkelanjutan sebagai pertimbangan hakim untuk memutus perkara, dan pemahaman
hakim yang kurang mengenai persoalan lingkungan hidup.
Penulis: Francisca Romana Harjiyatni
dan Sunarya Raharja
Kode Jurnal: jphukumdd140138