FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA LINGKUNGAN (STUDI GUGATAN ORGANISASI LINGKUNGAN HIDUP)

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) fungsi PTUN dalam memberikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan; (2) kendala-kendala pelaksanaan fungsi PTUN dalam menyelesaikan sengketa lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi PTUN dalam memberikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan adalah belum optimal. Putusan-putusan Pengadilan TUN belum memberikan perlindungan kelestarian lingkungan hidup, karena hakim cenderung bersifat prosedural formalistik dalam menggunakan pertimbangannya. Hal ini disebabkan terdapatnya sejumlah kendala yang meliputi: adanya pembatasan KTUN di bidang lingkungan yang dapat menjadi obyek sengketa di PTUN, belum digunakannya asas pembangunan berkelanjutan sebagai pertimbangan hakim untuk memutus perkara, dan pemahaman hakim yang kurang mengenai persoalan lingkungan hidup.
Kata Kunci: peradilan tata usaha negara, sengketa lingkungan
Penulis: Francisca Romana Harjiyatni dan Sunarya Raharja
Kode Jurnal: jphukumdd140138

Artikel Terkait :