HAK DAN KEWAJIBAN MAKELAR DALAM PERJANJIAN DAGANG

Abstrak: Hak dan kewajiban makelar dalam perjanjian dagang, masalahnya adalah bagaimanakah  hak-hak dan kewajiban seorang makelar dalam perjanjian dagang    Jenis penelitiannya adalah jenis penelitian hukum normatif.  Kaitan dengan penelitian skripsi ini dipergunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta,  dan pendekatan analisa konsep hukum.  Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumentasi. Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan teknik deskriptif. Berdasarkan hasil pembahasan didapat simpulan sebagai berikut :  hak dari pada makelar adalah dapat menahan barang (hak retensi), selama upah, ganti ongkos belum dibayar oleh prinsipalnya dan hak untuk mendapatkan upah dan ganti rugi ongkos yang dikeluarkannya dan Kewajiban  dari pada makelar adalah mengadakan buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar  (Pasal 66, 67 Kitab  Undang-Undang Hukum Dagang).  
Kata Kunci: hak, kewajiban makelar, perjanjian dagang  
Penulis: Dewa Made Delha Saputra Asuntya, Ngakan Ketut Dunia, I Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd140178

Artikel Terkait :