HAK DAN KEWAJIBAN MAKELAR DALAM PERJANJIAN DAGANG
Abstrak: Hak dan kewajiban
makelar dalam perjanjian dagang, masalahnya adalah bagaimanakah hak-hak dan kewajiban seorang makelar dalam
perjanjian dagang Jenis penelitiannya
adalah jenis penelitian hukum normatif.
Kaitan dengan penelitian skripsi ini dipergunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan fakta,
dan pendekatan analisa konsep hukum.
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi
dokumentasi. Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan teknik deskriptif.
Berdasarkan hasil pembahasan didapat simpulan sebagai berikut : hak dari pada makelar adalah dapat menahan
barang (hak retensi), selama upah, ganti ongkos belum dibayar oleh prinsipalnya
dan hak untuk mendapatkan upah dan ganti rugi ongkos yang dikeluarkannya dan Kewajiban dari pada makelar adalah mengadakan buku
catatan mengenai tindakannya sebagai makelar
(Pasal 66, 67 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang).
Penulis: Dewa Made Delha
Saputra Asuntya, Ngakan Ketut Dunia, I Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd140178