HAK MEWARIS ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA ORANG TUA ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA

ABSTRAK: Anak angkat seringkali kurang mendapat perlindungan terutama ketika orangtua angkat itu  meninggal  dunia,  dimana  seorang  anak  angkat  yang  seharusnya  mempunyai kedudukan  yang  sah  sebagai  anak  dalam  perkawinan  orangtua  angkatnya  menjadi terabaikan  hak-haknya  termasuk  hak  warisnya.  Oleh  karena  itu  perlu  diketahui pengaturan prosedur pengangkatan anak yang sah dan bagaimana hak mewaris seorang anak  angkat  atas  harta  kekayaan  orangtua  angkat  menurut  hukum  perdata.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisanini adalah jenis penelitian yuridis normatif yang berdasarkan peraturan-peraturan hukum yang ada kaitannya dengan permasalahan yag diangkat penulis. Prosedur pengangkatan anak yang sah di Indonesia diatur dalam beberapa  peraturan  perundang-undangan,  seperti: Staatsblad  1917  Nomor  129,  Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1983, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002  tentang  Perlindungan  Anak,  dan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  54  Tahun  2007 tentang  Pelaksanaan  Pengangkatan Anak. Anak  angkat  mempunyai  kedudukan  sama dengan ahli waris ab intestato. Sehingga seharusnya seorang anak angkat mempunyai kedudukan  yang  sama  dengan  ahli  waris ab  intestato untuk  memperoleh  warisan menurut  hukum  perdata. Namun  Staatsblad  1917 Nomor 129, ini  memberikan pembatasan  lain  dari  hak  mewarisi  anak  angkat  adalah  bahwa  anak  angkat  tersebut hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan.
Keywords: Hak Mewaris, Anak Angkat, Prosedur, Hukum Perdata
Penulis: Ni Wayan Manik Prayustini, I Ketut Rai Setiabudhi
Kode Jurnal: jphukumdd140219

Artikel Terkait :