HAK MEWARIS ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA ORANG TUA ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA
ABSTRAK: Anak angkat
seringkali kurang mendapat perlindungan terutama ketika orangtua angkat itu meninggal
dunia, dimana seorang
anak angkat yang
seharusnya mempunyai kedudukan yang
sah sebagai anak
dalam perkawinan orangtua
angkatnya menjadi terabaikan hak-haknya
termasuk hak warisnya.
Oleh karena itu
perlu diketahui pengaturan
prosedur pengangkatan anak yang sah dan bagaimana hak mewaris seorang anak angkat
atas harta kekayaan
orangtua angkat menurut
hukum perdata. Jenis penelitian yang digunakan dalam
penulisanini adalah jenis penelitian yuridis normatif yang berdasarkan
peraturan-peraturan hukum yang ada kaitannya dengan permasalahan yag diangkat
penulis. Prosedur pengangkatan anak yang sah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan
perundang-undangan, seperti:
Staatsblad 1917 Nomor
129, Surat Edaran Mahkamah Agung
RI Nomor 6 Tahun 1983, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dan
Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Anak angkat mempunyai
kedudukan sama dengan ahli waris
ab intestato. Sehingga seharusnya seorang anak angkat mempunyai kedudukan yang
sama dengan ahli
waris ab intestato untuk memperoleh
warisan menurut hukum perdata. Namun Staatsblad
1917 Nomor 129, ini memberikan pembatasan lain
dari hak mewarisi
anak angkat adalah
bahwa anak angkat
tersebut hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan.
Penulis: Ni Wayan Manik
Prayustini, I Ketut Rai Setiabudhi
Kode Jurnal: jphukumdd140219