HAK TERSANGKA UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN
ABSTRAK: Hak memperoleh
bantuan hukum kepada
tersangka khususnya yang
kurang mampu, dapat diperoleh
pada setiap tahap
pemeriksaan salah satunya
pada tahap penyidikan. Dalam
penelitian ini terdapat
dua permasalahan yang
akan diteliti, yaitu bagaimanakah urgensi
hak tersangka untuk
mendapat bantuan hukum serta
akibat hukum apabila seorang
tersangka tidak didampingi
penasehat hukum dalam
setiap proses penyidikan. Metode
yang digunakan dalam
penulisan ini adalah
menggunakan penelitian hukum normatif
karena masih adanya
kekaburan norma tentang
“berhak dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata
cara yang di atur dalam Undang-Undang”. Pembahasan dari permasalahan ini,
pemberian bantuan hukum dalam proses penyidikan berkaitan dengan asas praduga
tidak bersalah yang setiap orang tidak dapat dinyatakan
bersalah jika tidak
berkekuatan hukum tetap
dan akibat hukumnya apabila tersangka
tidak didampingi penasehat
hukum dalam proses
penyidikan pada Putusan MA
RI No.1565 K/Pid/1991,
berakibat tuntutan Jaksa Penuntut
Umum tidak dapat diterima karena hak pendampingan merupakan hak yang
sifatnya imperatif, yang bila
diabaikan mengakibatkan tidak
sahnya proses pemeriksaan.
Kesimpulan dari penelitian ini
adalah urgensi hak mendapatkan bantuan
hukum dalam setiap
proses penyidikan sangat penting karena sebagai suatu hak fundamental tersangka yang diatur oleh Undang-Undang, yang apabila diabaikan akan membuat proses
pemeriksaan tidak sah dan t idak diterimanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Maya Diah Safitri, Ida
Bagus Putu Sutama
Kode Jurnal: jphukumdd140224