HAK TERSANGKA UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN

ABSTRAK: Hak  memperoleh  bantuan  hukum  kepada  tersangka  khususnya  yang  kurang mampu,  dapat  diperoleh  pada  setiap  tahap  pemeriksaan  salah  satunya  pada  tahap penyidikan.  Dalam  penelitian  ini  terdapat  dua  permasalahan  yang  akan  diteliti,  yaitu bagaimanakah  urgensi  hak  tersangka  untuk  mendapat  bantuan  hukum  serta  akibat hukum  apabila  seorang  tersangka  tidak  didampingi  penasehat  hukum   dalam  setiap proses  penyidikan.  Metode  yang  digunakan  dalam  penulisan  ini  adalah  menggunakan penelitian  hukum  normatif  karena  masih  adanya  kekaburan  norma  tentang  “berhak dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang di atur dalam Undang-Undang”. Pembahasan dari permasalahan ini, pemberian bantuan hukum dalam proses penyidikan berkaitan dengan asas praduga tidak bersalah  yang setiap orang tidak dapat  dinyatakan  bersalah  jika  tidak  berkekuatan  hukum  tetap  dan  akibat  hukumnya apabila  tersangka  tidak  didampingi  penasehat  hukum  dalam  proses  penyidikan  pada Putusan  MA  RI  No.1565  K/Pid/1991,  berakibat tuntutan  Jaksa  Penuntut  Umum  tidak dapat diterima  karena hak pendampingan merupakan hak yang sifatnya imperatif, yang bila  diabaikan  mengakibatkan  tidak  sahnya  proses  pemeriksaan.  Kesimpulan  dari penelitian  ini  adalah  urgensi  hak  mendapatkan  bantuan  hukum  dalam  setiap  proses penyidikan sangat penting karena sebagai  suatu hak fundamental tersangka yang diatur  oleh Undang-Undang,  yang apabila diabaikan akan membuat proses pemeriksaan tidak sah dan t idak diterimanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Kata Kunci: Hak Tersangka, Bantuan Hukum, Penyidikan
Penulis: Maya Diah Safitri, Ida Bagus Putu Sutama
Kode Jurnal: jphukumdd140224

Artikel Terkait :