HAMBATAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN MALPRAKTIK MEDIK ANTARA HEALTH CARE PROVIDER DENGAN HEALTH CARE RECEIVER MELALUI MEKANISME MEDIASI DI RUMAH SAKIT PURI KAWAN SEJAHTERA DI DENPASAR
Abstrak: Hubungan antara
dokter dan pasien
merupakan hubungan yang
mempunyai kedudukan khusus. Yaitu Dokter atau Rumah Sakit berkedudukan
sebagai pihak yang memberikan
pelayanan kesehatan (Health
Care Provider) dan
pasien sebagai pihak yang menerima pelayanan kesehatan
(Health Care Receiver). Sebenarnya kedudukan antara dokter/rumah
sakit dengan pasien
merupakan kedudukan yang
seimbang (horizontal), namun dalam
perkembangannya kedudukan tersebut
mulai bergeser kearah kedudukan
yang kontraktual vertikal.
Terjadinya pergeseran tersebutlah
yang sering mengakibatkan terjadinya
sengketa medik, yang
dikenal sebagai Malpraktik Medik. Malpraktik
juga terjadi di
Rumah Sakit Puri
Kawan Sejahtera di
Denpasar. Malpraktik medik diselesaikan melalui jalur pengadilan dan
diluar pengadilan. Salah satu
bentuk penyelesaian diluar
pengadilan adalah mediasi.
Dalam pelaksanaan pelayanan medik
di Rumah Sakit
Puri Kawan Sejahtera
di Denpasar tidak
jarang terjdi Malprakit, yang
mana penyelesaiannya diselesaikan
melalui mediasi. Pelaksanaan mediasi
tidak jarang mengalami
hambatan-hambatan pelaksanaannya.
Tulisan ini bertujuan
untuk memahami dan
mengerti tentang hambatan
pelaksanaan penyelesaian
Malpraktik Medik antara
Health Care Provider
dengan Health Care Receiver
melalui mekanisme mediasi di Rumah Sakit
Kawan Sejahtera di Denpasar. Jenis
penelitian dalam penulisan
ini adalah dengan
menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian ini bersifat
deskriptif (Penggambaran). Penelitian ini menjelaskan hambatan penyelesaian
malpraktik medik antara Health Care Provider dengan Health Care Reciver melalui mediasi. Hambatan pelaksanaan mediasi
dalam menyelesaikan malpraktik
antara Health Care
Provider dengan Health
Care Reciver dengan menggunakan mediasi,
ada dua yaitu
hambatan dari dalam
(intern) dan faktor
luar (ekstern).
Penulis: Kadek Krisma Agus
Trimitha, I Gusti Ketut Ariawan
Kode Jurnal: jphukumdd140189