IMPLEMENTASI PENGUASAAN OBYEK GADAI (MOTOR) DI LEMBAGA PEGADAIAN DENPASAR
ABSTRAK: Makalah
ini berjudul Implementasi
Penguasaan Obyek Gadai
(Motor) Di Lembaga pegadaian
Denpasar. Dalam penulisan makalah ini digunakan
metode yuridis empiris yaitu dengan
menggunakan data primer
(data lapangan) sebagai
data utama yang kemudian
dianalisi atau dikaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
analisis kualitatif yang kemudian
disajikan secara diskriptif
analisis. Jaminan merupakan syarat
utama dalam kegiatan
gadai. Dalam gadai
yang menjadi prinsip utama
adalah pindahnya kekuasaan
atas bendanya kepada
pemegang gadai, bukan
hak kepemilikannya saja hal ini secara tegas terdapat pada Pasal 1150
KUH Perdata. Namun penguasaan obyek gadai
(motor) Di Lembaga
Pegadaian Kota Denpasar
masih ditemukan adanya pelanggaran terkait prinsip gadai.
Penulis: Arick Hermawan
Cavalera, Ida Bagus Surya Dharma Jaya, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd140175