IMPLEMENTASI PENGUASAAN OBYEK GADAI (MOTOR) DI LEMBAGA PEGADAIAN DENPASAR

ABSTRAK:  Makalah  ini  berjudul  Implementasi  Penguasaan  Obyek  Gadai  (Motor)  Di Lembaga pegadaian Denpasar. Dalam penulisan  makalah  ini digunakan  metode yuridis empiris  yaitu  dengan  menggunakan  data  primer  (data  lapangan)  sebagai  data  utama yang  kemudian  dianalisi  atau  dikaji  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku,  analisis  kualitatif yang  kemudian  disajikan  secara  diskriptif  analisis.    Jaminan merupakan  syarat  utama  dalam  kegiatan  gadai.  Dalam  gadai  yang  menjadi  prinsip utama  adalah  pindahnya  kekuasaan  atas  bendanya  kepada  pemegang  gadai,  bukan  hak kepemilikannya saja hal ini secara tegas terdapat pada Pasal 1150 KUH Perdata. Namun penguasaan  obyek  gadai  (motor)  Di  Lembaga  Pegadaian  Kota  Denpasar  masih ditemukan adanya pelanggaran terkait prinsip gadai.
Kata kunci: Implementasi, Obyek gadai, Lembaga pegadaian
Penulis: Arick Hermawan Cavalera, Ida Bagus Surya Dharma Jaya, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd140175

Artikel Terkait :