IMPLIKASI KEBERADAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 BAGI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA
Abstrak: Tulisan ini membahas
tentang bagaimana suatu perlindungan hukum mengenai Kehadiran
keberadaanundang-undang nomor 4 tahun 2009 bagi sektor pertambangan batubara.
Undang-Undang Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah
merubah pola kegiatan pertambangandi Indonesia dengan ditinggalkannya sistem
Kuasa Pertambangan dan Kontrak Karya menjadi sistemperizinan. Perubahan lain
mengenai pengaturan pengusahaan pertambangan antara lain meliputi
adanyapengaturan wilayah pertambangan, perubahan bentuk usaha pertambangan,
hilangnya perbedaanperlakuan antara badan usaha domestik dan badan usaha dengan
modal asing.
Penulis: Ismail Saleh, Nisa
Restika, Septina Fadia Putri
Kode Jurnal: jphukumdd140145