IMPLIKASI KEBERADAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 BAGI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA

Abstrak: Tulisan ini membahas tentang bagaimana suatu perlindungan hukum mengenai Kehadiran keberadaanundang-undang nomor 4 tahun 2009 bagi sektor pertambangan batubara. Undang-Undang Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah merubah pola kegiatan pertambangandi Indonesia dengan ditinggalkannya sistem Kuasa Pertambangan dan Kontrak Karya menjadi sistemperizinan. Perubahan lain mengenai pengaturan pengusahaan pertambangan antara lain meliputi adanyapengaturan wilayah pertambangan, perubahan bentuk usaha pertambangan, hilangnya perbedaanperlakuan antara badan usaha domestik dan badan usaha dengan modal asing.
Penulis: Ismail Saleh, Nisa Restika, Septina Fadia Putri
Kode Jurnal: jphukumdd140145

Artikel Terkait :