IMPLIKASI PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KABUPATEN BATANG

Abstract: Tanah merupakan tempat berlangsungnya berbagai aktivitas kehidupan. Tanah merupakan sumberdaya utama untuk usaha pertanian. Dewasa ini meningkatnya pembangunan menyebabkan sumberdaya tanah yang sesuai, baik untuk pertanian maupun kegiatan-kegiatan lainnya menjadi sangat terbatas. Hal ini akan menimbulkan berbagai konflik keperluan atas tanah yang menyebabkan upaya peningkatan produktivitas tanah pertanian dan upaya-upaya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan daya dukung menyebabkan terjadinya kerusakan tanah dan lingkungan yang membahayakan kehidupan
Penulis: Suryani
Kode Jurnal: jphukumdd070049

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2007