INFORMED CONSENT ATAS TINDAKAN KEDOKTERAN DI RUMAH SAKIT GRHASIA PAKEM YOGYAKARTA
Abstract: Sebuah informed
consent tertulis diberikan untuk seluruh tindakan kedokteran di Rumah Sakit
Ghrasia, menimbulkan dua hal yang perlu diteliti, yaitu: kekuatan yuridis
informed consent yang diberikan pada saat permulaan pasien penderita gangguan
jiwa akan menjalani perawatan pada Rumah Sakit Grhasia Pakem Yogyakarta dan
perlindungan hukum terhadap Rumah Sakit Grhasia Pakem Yogyakarta berkaitan dengan
diberikannya informed consent pada saat
permulaan pasien penderita gangguan jiwa akan menjalani perawatan. Hasil
penelitian menyatakan bahwa: Pertama, informed consent hanya sah untuk tindakan
kedokteran yang dilakukan sebagai penanganan awal pasien. Kedua, rumah sakit
wajib segera memberitahukan kepada keluarga atas tindakan kedokteran yang telah
dilakukan.
Penulis: Ninik Darmini dan Rizky
Septiana Widyaningtyas
Kode Jurnal: jphukumdd140136