INFORMED CONSENT ATAS TINDAKAN KEDOKTERAN DI RUMAH SAKIT GRHASIA PAKEM YOGYAKARTA

Abstract: Sebuah informed consent tertulis diberikan untuk seluruh tindakan kedokteran di Rumah Sakit Ghrasia, menimbulkan dua hal yang perlu diteliti, yaitu: kekuatan yuridis informed consent yang diberikan pada saat permulaan pasien penderita gangguan jiwa akan menjalani perawatan pada Rumah Sakit Grhasia Pakem Yogyakarta dan perlindungan hukum terhadap Rumah Sakit Grhasia Pakem Yogyakarta berkaitan dengan diberikannya  informed consent pada saat permulaan pasien penderita gangguan jiwa akan menjalani perawatan. Hasil penelitian menyatakan bahwa: Pertama, informed consent hanya sah untuk tindakan kedokteran yang dilakukan sebagai penanganan awal pasien. Kedua, rumah sakit wajib segera memberitahukan kepada keluarga atas tindakan kedokteran yang telah dilakukan.
Kata Kunci: informed consent, tindakan kedokteran
Penulis: Ninik Darmini dan Rizky Septiana Widyaningtyas
Kode Jurnal: jphukumdd140136

Artikel Terkait :