KAJIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 19 TAHUN 2012
Abstract: Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 27/PUU-XI/2011 yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 masih menimbulkan permasalahan.
Oleh karena itu, tulisan ini membahas mengenai pengaturan outsourcing setelah
ditetapkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun
2012. Hasil dari tulisan ini adalah pengaturan outsourcing menurut peraturan Menteri
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 masih belumlah tepat.
Penulis: Susilo Andi Darma
Kode Jurnal: jphukumdd140137