KAJIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 19 TAHUN 2012

Abstract: Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XI/2011 yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 masih menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu, tulisan ini membahas mengenai pengaturan outsourcing setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012. Hasil dari tulisan ini adalah pengaturan outsourcing menurut peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 masih belumlah tepat.
Kata Kunci: outsourcing, TUPE, Mahkamah Konstitusi
Penulis: Susilo Andi Darma
Kode Jurnal: jphukumdd140137

Artikel Terkait :